BANTEN RAYA.CO.ID – Aklani, Eks Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang kini terjerat kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp988 juta, mengaku untuk biaya poligami dan pesta di tempat hiburan malam.
Pengakuan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021,
tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Erlan Setiawan saat dikonfirmasi oleh Banten Raya, Minggu 18 Juni 2023.
Kuasa hukum Akani, Erlan Setiawan mengatakan jika mantan Kades Lontar tersebut terjerat kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020, dengan nilai kerugian hampir satu miliar rupiah.
“Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan infrastuktur. Misalnya proyek jembatan pelangi anggarannya Rp250 juta, yang terealisasi hanya Rp150 juta,” katanya kepada Banten Raya.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan
Erlan menyebutkan uang ratusan juta itu diakui oleh kliennya untuk kebutuhan sahwat, seperti menikah, dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.
“Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana uang desa itu,” ujarnya.
Bahkan, Erlan menjelaskan Aklani yang sering menghambur-hamburkan uang dana desa, telah menikahi 4 orang perempuan, dan telah memiliki puluhan orang anak dari hasil pernikahannya.
“Istrinya 4 dan anaknya kurang lebih 20, menurut pengakuannya,” jelasnya.
Baca Juga : Kades di Kabupaten Serang yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ngaku Kena Musibah
Meski menjadi kuasa hukumnya, Erlan mengaku cukup prihatin dengan apa yang telah dilakukan kliennya tersebut. Dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini sangat miris, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa, justru disalahgunakan oleh kepala desa yaitu saudara Aklani,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten itu, bermula dari temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.
Dari kelima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.
Baca Juga : Tilap Dana Desa Rp499 Juta, Kades Perempuan di Desa Katulisan Tersangka Korupsi
Sedangkan tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan, dan akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Saat ini, mantan Kades Lontar tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Serang, dan akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. ***