SERANG, BANTEN RAYA- Enam pengusaha tambang emas dan tiga pemasok merkuri di Tambang Emas di wilayah Kabupaten Lebak ditangkap anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Keenam pengusaha tambang emas yaitu CC, SR, US, RH, PN dan AT. Sedangkan ketiga pemasok merkuri yakni HN, DK dan DM. Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Chandra Sasongko kepada Banten Raya membenarkan adanya penangkapan bos tambang emas, dan supplier (pemasok) merkuri atau bahan kimia untuk mengikat emas saat melakukan pengolahan bijih emas.
“Pengungkapan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) ini dilakukan pada Januari 2023. Pelaku tambang emasnya 6 tersangka, dan merkuri 3 tersangka,” katanya kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Chandra menjelaskan, pelaku tambang emas itu melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) atau perbatasan antara Lebak dan Sukabumi Jawab Barat.
“Sebagian ada masuk hutan di kawasan sana (TNGHS). Tambang ada beberapa LP, ini kegiatan pengolahan dan pemurnian,” jelasnya.
Chandra menambahkan, para pelaku tambang ilegal di wilayah Banten Selatan itu telah melakukan aktivitasnya lebih dari 1 tahun, dan mendapatkan pasokan merkuri dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat. “Merkuri itu pengakuannya dari Sukabumi, ini masih kita lakukan pengembangan. Untuk motifnya ekonomi,” tambahnya.
Selain melakukan penangkapan dan penahanan pelaku, Chandra menerangkan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat operasional tambang, alat pengelohan tambang emas, hingga puluhan kilogram merkuri.
“Mereka telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Barang bukti, ratusan gelondong (alat pengolahan emas), dinamo, ratusan karung tanah batuan yang mengandung urat emas dan 50 kilogram merkuri,” terangnya.
Chandra menyatakan akibat aktivitas tambang ilegal itu, kawasan TNGHS mengalami kerusakan. Untuk mencegah adanya dampak kerusakan alam itu, pihaknya telah melakukan reboisasi atau melakukan penghijauan kembali agar alam menjadi hijau.
“Terkait dampak, subdit tipiter memberikan bantuan karena ada kerusakan hutan. Seribu pohon buah-buahan untuk pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Chandra menegaskan, keenam tersangka tambang emas akan dijerat dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, perubahan atas Undang-undang nomor 4 tentang Cipta Karya.
“Sementara untuk pelaku merkuri akan dijerat pasal 110 atau pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya. (darjat)