BANTENRAYA.CO.ID – Akibat melanggar aturan kepegawaian, sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat.
Pemecatan ini dilakukan setelah para ASN tersebut terbukti terlibat tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, berdasarkan data yang tercatat sepanjang tahun 2025, terdapat tujuh ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian, satu orang dikenai pemberhentian sementara sebagai ASN.
Sementara lima ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terjerat tindak pidana, dan satu ASN lainnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA : Sampah di Royal Baroe Usai Malam Pergantian Tahun Baru 2026
“Ketujuh ASN ini telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat,” kata Ai Dewi, Selasa (6 Januari 2026).
Ai menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan para ASN tersebut meliputi berbagai kasus, mulai dari perbuatan asusila seperti perselingkuhan dan kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua,
tidak masuk kerja tanpa keterangan sah atau mangkir kerja lebih dari 28 hari, hingga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Ai menuturkan, selain pemecatan, BKD Provinsi Banten juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan ASN,
BACA JUGA : 2026, Pemkot Serang Fokus Ambil Alih Pengelolaan Pasar Rau
diantaranya lima ASN dijatuhi berupa pemberhentian dari jabatan struktural dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sementara, empat ASN lainnya dikenai sanksi penurunan pangkat.
“Saat ini masih ada 14 ASN yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Ai.
Ai menegaskan, pembinaan terhadap ASN tetap menjadi perhatian Pemprov Banten di tengah penegakan disiplin tersebut.
Ai menilai, tantangan pembinaan semakin besar seiring bertambahnya jumlah pegawai, khususnya PPPK yang kini mencapai sekitar 16.000 orang di lingkungan Pemprov Banten, termasuk PPPK paruh waktu.
BACA JUGA : DLH Kota Serang Bakal Lakukan Sertifikasi Bank Sampah
Menurut Ai, pembinaan disiplin ASN mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2022 untuk PPPK.
Pola pembinaan juga terus disesuaikan dengan perkembangan, tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.
“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka.
Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial,” katanya.
BACA JUGA : DLH Kota Serang Bakal Lakukan Sertifikasi Bank Sampah
Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Kinerja dan Disiplin BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 25 ASN yang dikenai sanksi disiplin.
Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan PNS dan satu orang lainnya PPPK, dengan latar belakang jabatan yang beragam.
“Di tahun 2025, ada 25 orang berdasarkan data dan catatan di kami. Rinciannya 24 PNS dan satu PPPK,” ujar Aan, pada Minggu (14/12/2025).
Aan menambahkan, dari 25 ASN tersebut, sebanyak 14 orang dijatuhi hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat.
BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 8 Titik Kantung Parkir Demi Pengunjung Royal Baroe
Pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Untuk pelanggaran ringan biasanya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan.
Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, prosesnya melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekda,” jelasnya.
Aan menilai, meski jumlah ASN yang diberhentikan meningkat, secara keseluruhan jumlah kasus pelanggaran disiplin pada 2025 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau dilihat secara total, jumlah kasusnya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun,” tutup Aan. (raffi)







