Bawa 319 Kilogram Sabu, Delapan Warga Iran Didakwa Pasal 144 dan Terancam Hukuman Mati

BANTENRAYA.CO.ID – Delapan warga negara Iran didakwa telah menyelundupkan narkoba seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman mati.

Adapun kedelapan warga Iran tersebut yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak Abdol Aziz Barri, Usman Damani,
Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) warga Iran menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan narkoba melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

“Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama.

Baca Juga : Mantan Napi Koruptor Hingga Narkoba Ikut Pencalegan di Kota Cilegon, Ini Data Lengkapnya

Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

“Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani,
Amir Naderi, Shahab Syahraky,
Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari,” tambahnya.

Yudha mengungkapkan sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button