BANTENRAYA.CO.ID – Setelah kurang lebih 400 kali beraksi di Banten dan Jawa Barat, empat pelaku ganjal ATM akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Adapun keempat pelaku kejahatan ganjal ATM tersebut yaitu MA (29), ES (50), AO (31), dan seorang perempuan berinisial M (26).
Keempatnya kerap melakukan ganjal ATM di sejumlah kota seperti di Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur, termasuk Tangerang.
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Diketahui, MA sebagai pelaku utama pengganjal ATM, M sebagai penadah, AO dan E sebagai pembantu tindak kejahatan.
Baca Juga : Polda Banten Gelar Lomba Burung Merpati, Diikuti 800 Peserta
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dari keterangan yang diperolehnya, pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
“Kemudian pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang disiapkan pelaku. Sedangkan 2 pelaku lain bertugas mengintip PIN korban,” katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.
Arif menjelaskan setelah mendapatkan kartu dan PIN ATM korban, pelaku langsung pergi ke ATM lain lalu menguras saldo korban.
Baca Juga : Rayakan Hari Bakti Adhyaksa, Kejati Banten Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan
Beberapa aksi ganjal ATM yang dilakukan pelaku beberapa diantaranya terekam oleh kamera CCTV. Diantaranya di minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu 21 Juni 2023.
Kemudian, di minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu 4 Juli 2023, dan terakhir di minimarket di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 5 Juli 2023.
“Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV, kami kemudian langsung melakukan pengejaran,” jelasnya .
Arief menambahkan keempatnya ditangkap dibeberapa lokasi, tersangka MA ditangkap pada Selasa 11 Juli 2023 di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Setelah mengamankan MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO.
Baca Juga : Rayakan HBA, Kejati Banten Gelar Lomba Pildacil Berhadiah Puluhan Juta
Selain itu, ATM juga didapat dari hasil menjambret dan mencopet. Kepada polisi, tersangka MA juga mengaku membagikan hasil kejahatan kepada para pelaku.
“Untuk tersangka MA mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta, yang berdasarkan pengakuannya dipergunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan,” ucap Arief.
Arif menegaskan saat ini kepolisian masih memburu dua pelaku lain dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat,” tegasnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ES, AO, dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***