Satpam Boyong Preman Rusak Barang Perusahaan

Satpam Boyong Preman Rusak Barang Perusahaan
DIPERIKSA: Para pelaku diperiksa penyidik, Kamis (2 Oktober 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Diduga sakit hati dipecat dari pekerjaannya, CH (26) satpam PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, bersama tiga preman merusak barang-barang perusahaan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, sebelum peristiwa perusakan itu terjadi, CH pada Senin 29 September 2025, dipanggil oleh pihak manajemen, dan diberitahu jika masa kontrak kerjanya habis dan tidak diperpanjang.

“Setelah diberitahu, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan, pulang ke Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” kata Condro kepada awak media, Kamis (2 Oktober 2025).

Bacaan Lainnya

Condro menjelaskan, setibanya di rumah, CH yang sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya membawa tiga temannya yaitu KM (35), YS (27), dan WH (27) mendatangi PT BMG, sambil membawa senjata dan melakukan perusakan.

Dindikbud Kota Serang Larang MBG Dibawa Pulang

“Dari keterangan, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” jelasnya.

Condro menambahkan, berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Pidum Polres Serang langsung mendatangi lokasi kejadian, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada hari Selasa 30 September 2025,” tambahnya.

Condro mengungkapkan, perkara perusahaan di perusahaan itu diduga dipicu kekesalan CH terhadap manajemen perusahaan, sehingga nekat membawa rekan-rekannya untuk memberi pelajaran.

Walikota Serang Budi Rustandi Cium Menu MBG di SDN 2 Demi Antisipasi Keracunan

“Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Condro menegaskan atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Kita juncto kan dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait