SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 93 perusahaan dilaporkan tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Padahal, sesuai ketentuan hal tersebut sudah harus ditunaikan sebelum Hari Raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya perusahaan di Banten yang tak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Pemberian THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah. Itu sesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.
“Dimana bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional,” ujarnya, Kamis (19/6/2022).
Ia menuturkan, meski telah diatur namun di Banten dilaporkan ada 93 perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tersebut berdasarkan data yang masuk hingga libur Lebaran. Sebagian besar mereka berasal dari wilayah Tangerang, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan alasan ketidakmampuan keuangan perusahaan.
“Rata-rata ketidakmampuan keuangan perusahaan. Ada juga alasan lain seperti masa kerja belum satu tahun dan alasan lainnya,” katanya.
Mantan Sekretaris KPU Provinsi Banten itu menegaskan, terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan tindak lanjut. Saat ini, tengah dilakukan upaya mediasi tripartite antara pekerja, perusahaan dan pemerintah daerah. Adapun rekomendasi yang akan dikeluarkan baru akan diterbitkan 14 hari setelah tanggal 9 Mei 2022 sesuai ketentuan.
“Kita mediasi dulu selama tiga kali. Kalau memang mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan pada langkah berikutnya, diselesaikan melalui tripartit hingga pemberian sanksi berupa denda hingga pencabutan izin operasional jika 93 perusahaan yang dilaporkan terbukti salah,” tegasnya.
Secara teknis, adapun tindak lanjut yang dilakukan Disnakertrans adalah melakukan audit dan verifikasi faktual oleh tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten. Jika nantinya terbukti perusahaan banyak alasan keuangan perusahaan hanya akal-akalan untuk tak membayar THR maka pihaknya bisa menjadikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional.
“Tentunya dilakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan, benar tidaknya ketidakmampuan keuangan perusahaan atau alasan lain,” beber Septo.
Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan mengungkapkan, sesuai aturan pembayaran THR diberikan sesuai jumlah hak karyawan dan paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya.
“Sebenarnya masih banyak perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dalam membayar THR, namun hal itu dimaklumi pekerja lantaran sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.
Diungkapkan Johan, adapun 93 perusahaan yang dilaporkan tersebut menurutnya memiliki kemampuan untuk membayarkan THR. Akan tetapi, sayangnya mereka justru mencari alasan untuk menghindari kewajibannya.
“Kami minta Disnakertrans Banten melakukan penegakan hukum sesuai aturan, karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya. (dewa)