Mendag Beri Sisa Waktu Seminggu Sampai TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia

TikTok Shop resmi ditutup
TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia. (Foto: unsplash.com/Solen Feyissa)

BANTENRAYA.CO.ID – Ancaman TikTok Shop resmi ditutup ditandai dengan mengesahan revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.

TikTok Shop resmi ditutup merupakan hal yang diharapkan berdampak baik kepada ekonomi para pedagang online atau pelaku e-commerse di Tanah Air.

Sebelum adanya ancaman TikTok Shop resmi ditutup, para pedagang tanah air mengaku sulit bersaing.

Bacaan Lainnya

Hal ini lantaran media sosial populer tersebut lebih menguntungkan penjualan yang dilakukan oleh para artis ketimbang para pedagang biasa.

BACA JUGA: Semarak Ultah Google ke-25, Inilah Sejarah Penting dari Mesin Pencari Terkenal di Dunia Tersebut

Maka dari itu, salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan terbaru adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Indonesia.

Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, saat ditanyakan seputar kemungkinan TikTok Shop ditutup di Indonesia, Zulkifli menyatakan bahwa ada sisa waktu seminggu.

“Ga boleh lagi, tapi kita kasih (waktu) seminggu,” jawab Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA: Kronologi ODGJ di Manado Mengamuk dan Tebas Polisi Pakai Parang, Ternyata Gara-gara ini

“Harusnya nggak boleh lagi, tapi anggap saja mereka ga denger,” tambahnya.

Sementara itu, disebutkan bahwa ada 6 juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform TikTok.

Dan ketika Zulkifli disinggung soal ini, dia menjawab kalau TikTok harusnya mengurus izin.

“Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” tutur Zulkifli.

BACA JUGA: Kronologi Siswi Korban Bully di SDN Petukangan Utara 06 Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolahnya

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh promosi barang dagangan, tidak sampai melakukan transaksi layaknya e-commerse.

“Permendag sudah berlaku. Semua pihak mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semua pihak. Tidak mematikan satu sama lain. Setelah disurati, sosialisasi, minggu depan sudah beres,” jelas Zulkifli.

“Ada peringatan, kedua nggak ingat, ketiga izinnya dicabut,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga Zulkifli menjelaskan latar belakang penutupan TikTok Shop.

BACA JUGA: Sagu, Makanan Pokok Masyarakat Kepulauan Sangihe yang Terancam Tambang Emas

“Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur,” katanya.

“Negara lain melarang, kita mengatur. Persaingan fair dan adil, bukan bebas,” tambahnya.

Dari informasi tersebut, maka bisa dipastikan TikTok Shop resmi tutup pada tanggal 4 Oktober 2023.

Mungkin para pengguna TikTok Shop juga akan semakin giat menawarkan promo sebelum sisa tempo waktu seminggu ini habis.***

Pos terkait