BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan akan membakar pakaian bekas impor ilegal senilai Rp40 miliar pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Zulkifli Hasan melakukan ini untuk meningkatkan penjualan produk pakaian dalam negeri, karena 30 persen pasar Indonesia didominasi oleh pakaian bekas impor.
Pemerintah juga melakukan upaya lain untuk memperketat masuknya barang-barang impor, membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap barang impor yang dijual di Indonesia.
Selain itu, barang impor juga harus memenuhi standar lain, sertifikasi halal dan BPOM.
Zulhas juga mengungkapkan bahwa pembakaran terhadap produk tersebut penting untuk melindungi pasar domestik.
Pakaian bekas tersebut merupakan salah satu impor ilegal yang berhasil masuk ke dalam negeri tanpa tertangkap Bea Cukai.
“Itu sampah luar negeri ditaruh disini, nah kita akan tegas,” kata Zulhas.
Ia juga mengatakan, impor tekstil ilegal yang masuk telah mengambil 30 persen pangsa pasar industri tekstil.
“Ini akan kami tindak, karena kalau baju bekas impor dijual sekitar Rp 5.000 per unit di pasar domestik, mati dong pedagang tekstil lokal, itu sampah negara lain yang ditaruh disini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemendag telah membakar pakaian bekas impor ilegal beberapa waktu yang lalu di Jawa Timur dengan total senilai Rp10 miliar.
Begitu pula yang dilakukannya di Riau, pemerintah telah memusnahkan 730 bal pakaian bekas impor ilegal.
Perlu diketahui, pemerintah sendiri telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015.
Meski demikian, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat volume impor pakaian bekas naik 623 persen pada 2015-2022.
Untuk itu, pemerintah berencana mengawasi importir umum ihwal penegakan aturan post border menjadi border.
Pengawasan pembatasan atau pelarangan barang di perbatasan atau lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean.
Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.***