SERANG, BANTEN RAYA- Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, hingga saat ini masih ada 5.050 honorer di Pemprov Banten. Sayang mereka tidak bisa terinput dalam data BKN, sehingga tidak bisa diangkat menjadi honorer pada tahun 2024 ini. Nasib mereka pun saat ini tidak jelas.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, honorer yang ada di Pemprov Banten saat ini tersisa 5.050 orang. Mereka tidak terinput dalam database BKN karena tertolak oleh sistem BKN, karena formasi mereka tidak ada. Mereka ini adalah honorer yang bertugas sebagai office boy, driver, satpam dan pramusaji.
“Secara eksisting mereka itu kan bagian dari pegawai juga pegawai yang membantu mengabdi menjalankan fungsi-fungsi pelayanan di Pemerintahan Provinsi Banten,” kata Jazuli, Selasa (2/7/2024).
Para honorer ini, kata Jazuli, tersebar di tiap-tiap OPD termasuk di sekolah dan rumah sakit. Terhadap nasib mereka, Jazuli meminta jaminan Pemerintah Provinsi Banten melalui BKD Banten agar database mereka diamankan di database BKD Provinsi Banten dan disetujui dan masuk dalam database BKD Banten.
Tidak hanya memastikan mereka terdaftar di database BKD Banten, dia juga meminta agar para honorer “sisa” ini tetap mendapatkan hak atau gaji. Selain itu, status mereka juga harus diamankan oleh BKD di database BKD Banten. Siapa tahun ke depan akan ada kebijakan baru yang akan bisa mengakomodasi kepentingan para honorer ini.
Jazuli menyatakan, idealnya sejak awal ketika ada kebijakan akan ada penghapusan honorer, maka bagian umum dan kepegawaian di tiap OPD dipindahkan status administrasinya dari OB, cleaning service, driver, dan satpam menjadi menjadi tenaga administrasi atau lainnya yang ada formasinya di BKN. Sehingga ketika ada pendataan mereka bisa masuk ke database BKN tersebut.
“Nah di situlah ada sisi lemah, abai atau lupa atau apa dari dari pembina kepegawaian yang ada di setiap OPD namanya umpeg, umum kepegawain,” katanya.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan hingga saat ini masih ada 5.050 non ASN yang tidak terinput ke database BKN. Meskipun begitu, dia mengaku akan menyelesaikan seluruh honorer tersebut.
Nana mengatakan, sesuai amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024. Sesuai undang-undang itu, pihaknya akan menyelesaikan sisa honorer tersebut.
“Sesuai amanat undang-undang akan kita selesaikan bersama Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan status pegawai honorer,” ujarnya.**