Inilah Hukum THR Dalam Pandangan Islam, Apakah Diperbolehkan?

FotoJet1 5
THR diberikan jelang hari lebaran (Pixabay/nattanan)

BANTENRAYA.CO.ID – Hukum THR Dalam Islam akan menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama umat islam.

Sebab tidak sedikitnya umat Islam yang bertanya tentang Hukum THR dalam Islam sehingga disini akan dibahas secara tuntas.

Oleh karena itu, untuk menghilangkan rasa penasaran Anda terkait Hukum THR dalam Islam simak artikel ini selengkapnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: THR PNS Cair Hari Ini, Wajib Tahu Segini Besarannya

Menjelang lebaran, Pemberian THR sudah menjadi budaya di Indonesia sama halnya dengan ngabuburit dan mudik.

Pemberian THR menyangkut kesejahteraan perekonomian masyarakat khususnya yang bekerja disuatu Instansi atau Perusahaan.

Biasanya, pemberian THR dilakukan 10 hari sebelum lebaran tiba dan diberikan oleh instansi atau perusahaan kepada karyawan.

BACA JUGA: Kumpulan 15 Kode Voucher Promo Gojek dan Grab Terbaru Jelang Hari Raya Idul Fitri, Buruan Klaim!

Hal ini telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sedangkan menurut UU Pasal 10 Permenaker 6/2016 dan pasal 62 PP 36/2021 mengatur, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

BACA JUGA: Libur Lebaran Akan Tiba, Inilah 5 Rekomendasi Hotel di Puncak Bogor yang Cocok Untuk Berlibur

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”  ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri

BACA JUGA: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M Terbaru, Desain Islami dan Cocok Untuk Status WhatsApp

Lalu apa hukum pemberian THR dalam pandangan Islam?

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hukum THR dalam Islam yang dirangkum Bantenraya.co.id dari berbagai sumber

Pemberian THR menurut Islam adalah boleh-boleh saja karena sama halnya seperti pemberian hadiah dan bertujuan agar karyawan memiliki rasa semangat lagi untuk bekerja.

BACA JUGA: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Terbaru 2023, Singkat dan Penuh Makna, Cocok Untuk Status WhatsApp

Sementara Allah SWT berfirman bagi siapa yang suka memberi sedekah dalam Al-Quran:

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ‌ الرَّ‌ازِقِينَ …

“… Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” [Qs. Saba’: 39]

BACA JUGA: Bahaya Tidur Setelah Sahur Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 2 Bisa Bikin Gagal Kurus

Sedangkan menurut Hadist Riwayat dari Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khatab, bahwa Rasulullah Saw. bersabda.

“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan,”

“Jika ia berniat hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang hijrah karena dunia (harta, dan lain-lain) atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan,” (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: 11 Kode Voucher GrabFood Terbaru Hari Ini 4 April 2023, Makan Nikmat dan Harga Hemat

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian dan tidak pula kepada harta kalian, tapi Allah memandang kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim)

Adapun Hukum THR menurut lainnya yaitu :

1. Menurut Hamidullah Ibda

BACA JUGA: 5 Amalan Agar Mendapatkan Malam Lailatul Qadar yang Wajib Dicoba, Salah Satunya Taubat

Menurut Hamidullah Ibda, seorang peneliti senior pada Centre dor Democracy and Islamic Studies (CDIS).

Pemberian THR dalam pandangan Islam boleh-boleh saja, sebagaimana yang telah diungkapkannya.

“Menerima THR itu boleh, karena prinsip THR itu seperti gaji, diberikan ketika kinerja kita sudah benar. Yang salah adalah ketika THR diberikan kepada pekerja yang malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi secara aktif di perusahaannya, namun menuntut THR dengan demo dan lain sebagainya. Islam sendiri menganjurkan bagi para petinggi/bos memberi upah kepada karyawan sebelum keringat kita kering. THR pun sama, jangan sampai baru diserahkan sehari sebelum Iedul Fitri tiba.” Ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel di Anyer Yang Cocok Untuk Staycation, Nomor 5 Seperti di Bali

Hamidullah Ibda menjelaskan bahwa budaya pemberian THR ini hanya ada di Indoensia, sama halnya dengan ngabuburit dan juga mudik.

2. Menurut Fajrul Ahmat Nawawi

Fajrul Ahmat Nawawi adalah seorang pemerhati Hukum Islam di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.

BACA JUGA: Bocoran Cerita Preman Pensiun 8 Episode 13: Emak Desak Safira Agar Roy Datang Melamar

Beliau mengungkapkan bahwa THR adalah keberkahan dan nikmat.

“Menerima THR itu berkah. Yang tidak boleh diterima itu uang korupsi, uang sogokan, uang curian, dan uang haram lainnya,” ungkapnyanya.

3. Menurut Dian Marta Wijayanti.

BACA JUGA: Contoh Kultum Ramadan 2023 Singkat, Cocok Jadi Referensi

Dian Marta Wijayanti adalah seorang pemerhati pendidikan dan Asesor USAID Prioritas Jawa Tengah.

Beliau menilai bahwa menerima THR itu hukumnya sama seperti menerima gaji.

“Yang penting, para pekerja harus berpikir dan mengutamakan kewajiban dan kinerja dulu, jangan hanya menuntut THR. Kalau kinerja dan kewajiban sudah beres, masalah THR pasti beres,” Ujarnya.

BACA JUGA: Buruan Klik!!! 7 Kode Voucher Lazada Per Hari Ini Selasa 4 April 2023, Ternyata Banyak Promo

3. Menurut pemerhati Hukum Islam di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.

Beliau berpendapat bahwa THR adalah keberkahan dan nikmat. Yang tidak boleh diterima justru adalah uang korupsi, sogokan, curian, dan uang haram lainnya.

4. Menurut Irham Zaki

BACA JUGA: BERFUNGSI! 10 Kode Voucher Lazada Diskon Hingga 99 Persen, Klaim Sekarang Mumpung Masih Aktif!

Irham Zaki merupakan Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair), mengomentari fenomena tersebut.

Menurutnya, budaya bagi-bagi THR merupakan hal yang baik bahkan dianjurkan karena sebagai wujud membagi kebahagian saat hari raya. Namun, baginya, hal ini boleh terlaksana dengan catatan tidak memberatkan diri hingga harus berhutang.

“Dalam Islam hal itu disebut Takalluf, ya, atau membebani diri sendiri, tentu saja hal yang tidak boleh,” ujarnya.***

Pos terkait