CILEGON, DISKOMINFO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Cilegon pada Senin, 2 September 2024.
Keempat Perda ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024; Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah; Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat; dan Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Cilegon atas kinerja legislatif yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD, masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung disetujuinya empat Raperda ini menjadi Perda,” ujar Helldy.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Daerah I dan III Kota Cilegon, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kota Cilegon.
Lebih lanjut, Helldy memaparkan beberapa agenda penting yang diatur dalam Perda tersebut.
Terkait dengan Perubahan APBD 2024, Pemerintah Kota Cilegon menargetkan peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 2,39 triliun, naik Rp 34,90 miliar dari target sebelumnya.
Sementara itu, alokasi belanja daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2,49 triliun, atau meningkat sebesar Rp 17,09 miliar.
Helldy menjelaskan bahwa setelah Raperda ini disahkan, langkah selanjutnya adalah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota yang mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah yang lebih efisien dan efektif.
“Ini adalah upaya penting untuk memastikan organisasi pemerintahan kita dapat berfungsi maksimal,” tambahnya.
Dalam Perda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Helldy menekankan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Selain itu, terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran, Helldy menjelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan parkir kini telah dialihkan ke Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga pencabutan Perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
Helldy juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
“Pencapaian ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh masyarakat,” tutup Helldy. (ADV)