BANTENRAYA.CO.ID – Warga Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta mengancam akan melakukan demonstrasi di Kantor Walikota Cilegon.
Demo tersebut dilakukan guna mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengambil langkah tegas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup area tambang batu di Desa Lambangsari, Kecamatan Bojoneraga.
Wahyudi salah satu warga Kelurahan Pabean menjelaskan, langkah demonstrasi tersebut dilakukan agar Pemkot Cilegon bisa mendesak provinsi melakukan penutupan area tambang di Kecamatan Bojonegara yang membuat polusi debu bagi masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah untuk benar-benar membela warga. Kami akan demo ke kantor walikota agar ini menjadi perhatian serius. Sebab, sudah dua bulan warga menghirup polusi debu tambang batu,” katanya, Rabu (22 Juli 2026).
BACA JUGA : Kolaborasi Bank BJB dan LPK Asta Karya Perkuat KUR PMI
Wahyudi menyatakan, bukan saja soal debu yang setiap harinya mengganggu kesehatan warga.
Demo juga dilakukan agar pemerintah mengambil sikap tegas agar eksploitasi tambang tidak merambah ke Kota Cilegon atau tepatnya di wilayah pegunungan Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta.
“Kami ingin eksploitasi ini dihentikan agar tidak masuk ke Cilegon. Ini tentu butuh ketegasan dari Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Lebih lagi, imbuh Wahyudi, masih ada moratorium soal tambang yang digaungkan Walikota Cilegon Robinsar. Hal itu menjadi acuan agar tambang tidak sampai masuk wilayah Kota Cilegon.
BACA JUGA : 20.595 Seragam Sekolah Gratis Siap Dibagikan
“Masih ada moratorium yang disampaikan. Kami ingin itu juga ditegaskan kembali. Jangan sampai malah itu terhadi di Pabean,” paparnya.
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Mahmudin menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari kelurahan dan kecamatan.
Dimana, melalui DLH Kota Cilegon sudah bersurat langsung ke DLH Provinsi Banten.
“Intinya saya koordinasi sudah membuat surat ke DLH Vilegon dan Provinsi lalu ada niat juga memberikan ke DPRD, mungkin akan diskusi lagi,” katanya.
BACA JUGA : Benahi Irigasi, Banten Diguyur Rp1 Triliun
Mahmudin menyatakan, membenarkan jika proses ekploitasi tersebut sudah masuk ke wilayah Kelurahan Pabean. Untuk itu pihaknya meminta agar DLH Provinsi Banten bisa turun langsung.
“Saya sudah lihat langsung dan eksploirasi juga sudah masuk ke Pabean. Kami minta juga DLH provinsi turun karena perizinan ada disana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin menjelaskan, tambang sendiri dari pegunungan Bojonegara kemungkinan akan merambat ke Kota Cilegon atau teparnya di wilayah pegunungan Kecamatan Purwakarta.
Hal itu karena titik tambang ditentukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, sehingga DLH Kota Cilegon tidak bisa menghentikan jika nantinya wilayah pegunungan di Kecamatan Purwakarta menjadi target eksploitasi.
BACA JUGA : Mengenang Kejayaan SMA 17 Serang Sering Tawuran, Banyak Prestasi
“Itu wilayah kabupaten, kemungkinan ini (penambangan batu-red) akan merambat ke Kota Cilegon. Ini kan yang tahu wilayah yang bisa dieksploitasi itu ESDM Provinsi Banten,” ujarnya.
Soal adanya paparan debu yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, lanjut Sabri, pihaknya sudah melakukan pemanggilan 8 pengusaha tambang dan warga serta pemerintah kelurahan dan kecamatan.
Hal itu menjadi rujukan pihaknya melapor ke DLH Provinsi Banten karena adanya adanya polusi debu yang dirasakan warga.
“Sudah dirapatkan di DLH Kota Cilegon mengundang 8 perungusaha tambang. Kita minta tindak kanjut ke provinsi atas pertemuan tersebut, minta fasilitasi ditindaklanjtuli DLH provinsi dan kita kejar ke ESDM Provinasi Banten tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang.
BACA JUGA :Cucurella Umumkan Nazar Jika Spanyol….
Dari pihak kelurahan dan kecamatan kumpul salah satunya kita mendesak pemerintah provinsi untuk memfasilitasi DLH provinsi, karena izin kan ada di mereka,” ucapanya.
Sabri menyatakan, kewenangan seluruhnya soal perizinan dan lainnya itu pemerintah provinsi, sehingga DLH Kota Cilegon mendesak agar itu dilakukan penyetopan sementara karena keluhan warga soal debu.
“Itu kewenangan di provinsi, minimal pemerintah provinsi melakukan penyetopan tutup dulu karena ini harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.
Kendati menjadi kewenangan provinsi, papar Sabri, pihaknya sudah melakukan upaya preventif dengan membagikan masker kepada masyarakat.
BACA JUGA : Dua Pengelola Tambang Pasir Ilegal di Wanasalam Jadi Tersangka
Hal itu untuk mengantisipasi memburuknya kesehatan warga karena menghirup debu saat beraktivitas.
“Kami sudah lakukan upaya preventif dengan membagikan masker. Padahal itu harusnya menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya. (Uri)





