BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Pers melarang wartawan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun.
Larangan meminta THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/IV/2023.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam poin 6 surat edaran tersebut mengatakan bahwa perusahaan pers, organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan atau bentuk lainnya kepada pihak manapun.
BACA JUGA : Mahasiswi UIN Banten Diculik Saat Menunggu Bus
“Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan,” kata Ninik.
Di poin 7 dikatakan, apabila terdapat organisasi perusahaan pers, dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.
“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik sebagaimana tercantum di poin 8.
BACA JUGA : Sodomi Bocah 13 Tahun, Office Boy Kampus Swasta di Kota Serang Ditangkap
Ninik mengatakan bahwa menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspadai adanya permintaan THR dan atau bentuk lainnya seperti barang, sumbangan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.
“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers atau perusahaan pers,” kata dia.
Oleh karena itu, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel.
BACA JUGA : Rute Terbaik Menuju Pelabuhan Ciwandan untuk Pemudik Sepeda Motor dari Jabodetabek
Misalnya wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
“Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu minggu sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari raya keagamaannya,” kata Ninik.
Perusahaan Pers diminta agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu bulan upah kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari satu tahun maka dihitung secara proporsional.
“Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang,” kata Ninik.
Surat edaran dewan pers tersebut ditandatangani pada 4 April 2023.
Total ada 8 poin yang ditegaskan oleh Dewan Pers. ***