Trending

Lakukan Pungutan Liar ke Ratusan Pedagang di Pasar Padarincang, Eks Koordinator Pasar dan 2 Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

BANTENRAYA.CO.ID – Tiga terdakwa pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang sebesar Rp664 juta, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa 4 April 2023.

Ketiga terdakwa yaitu eks Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah, Petugas Parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar, dan ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi.

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan ketiganya diduga terbukti bersalah sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Budi Herliyan Syah, Peri Ginanjar dan Turmudi berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan para terdakwa.

Baca juga : Sodomi Bocah 13 Tahun, Office Boy Kampus Swasta di Kota Serang Ditangkap

Selain pidana badan, Mulyana menambahkan ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda, dalam perkara pungli yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

“Membayar Denda senilai Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.

Mulyana menegaskan Jaksa telah mempertimbangkan hal memberatkan, dan meringankan terhadap perbuatan ketiganya.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggung jawab, uang digunakan mantri pasar untuk tanah urug, auning, batu split untuk perataan tanah pasar,” tegasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button