Ade Sumardi dan Fitron Diberhentikan Besok

Ade Sumardi dan Fitron Diberhentikan Besok
H.Ade Sumardi, S.E,M.Si.

BANTENRAYA.CO.ID – Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan, diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029, pada Sabtu (21 Desember 2024) besok.

Keduanya akan digantikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah keduanya.

Pemberhentian Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan itu sudah dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pergantian antar waktu atau PAW.

Bacaan Lainnya

Pemberhentian Ade Sumardi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4907 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri

Siswi dari Larangan Harumkan Banten di Jepang

Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Jabatan tahun 2024-2029.

Keputusan Menteri Dalam Negeri itu menetapkan, mengubah peresmian dan pengangkatan dari yang semula Ade Sumardi menjadi Ubaedillah.

tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan daitandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Sedangkan pemberhentian Fitron Nur Ikhsan tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4970 tahun 2024 tentanng Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten.

Klinik Hewan Terlengkap Kini Ada di Curug

Dalam surat itu disebutkan, Fitron Nur Ikhsan digantikan oleh Anton Haerulsamsi yang merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi kedua setelah Fitron.

“Meresmikan pengangkatan Anton Haerulsamsi sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji.”

Demikian bunyi surat tersebut. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan pada 10 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandi membenarkan adanya PAW dua anggota DPRD Provinsi Banten yaitu Ade Sumardi dan Fitron Nu Ikhsan.

bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur di Jawa Tengah Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame

Prosesi PAW itu akan dilaksanakan pada Sabtu pukul 13.00 WIB. “Iya benar,” kata Deden saat dihubungi Banten Raya, Kamis (19 Desember 2024).

Sementara itu, menurut anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, ada tiga anggota DPRD Provinsi Banten yang di-PAW karena maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Mereka adalah Andra Soni dari Fraksi Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Banten, Ade Sumardi dari Fraksi PDI

Perjuangan yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Banten, dan Fitron Nur Ikhsan dari Fraksi Partai Golkar yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pandeglang.

Sarana Alat Fitnes di Stadioan Maulana Yusuf Digunakan Bocah

Dari ketiganya, hanya Andra Soni yang pada saat pelantikan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten pada 2 September 2024 lalu, langsung digantikan oleh penggantinya yaitu Suharno, karena Andra langsung mundur sebagai anggota DPRD Banten terpilih.

“Sedangkan Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan masih dilantik sebagai anggota DPRD Banten pada 2 September 2024, dan surat PAW keduanya baru keluar pada Desember 2024 ini,” ujarnya. (tohir)

Pos terkait