Tiga Terdakwa Divonis Mati

Tiga Terdakwa Divonis Mati
BERJALAN: Beny usai mendengarkan putusan mati dari Majelis Hakim, Kamis (14 Agustus 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menetapkan vonis mati kepada tiga orang terdakwa dalam dua kasus berbeda, pada sidang yang berlangsung, Kamis (14 Agustus 2025).

Penerima vonis mati adalah Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Selanjutnya, Beny Setiawan selaku bos pabrik obat terlarang dan narkoba jenis PCC di rumah mewah Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan tangan kanannya Faizal.

Bacaan Lainnya

Pada kasus mutilasi, Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean menyatakan bahwa perbuatan Mulyana terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang, sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jembatan Spelwijk Kota Serang Ditutup Karena Sedang Diperbaiki

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata David kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Fitriah.

David menjelaskan, sebelum memvonis hukuman mati, pihaknya pertimbangan hal yang memberatkan.

Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia. “Hal-hal meringankan tidak ada,” jelasnya.

Di luar persidangan, orangtua korban Mastura mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim, lantaran sesuai dengan keinginan keluarga, dimana Mulyana harus mendapatkan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.

Jalan Banten Lama-Tonjong Ramai Dilalui Truk Tonase Besar

“Insya Allah kami sudah menerima dan kuat (kehilangan Amalia),” tegasnya.

Dalam pantauan, sebelum jalannya persidangan, Mulyana yang baru duduk di kursi pesakitan langsung diserang oleh seorang pria yang diduga keluarga korban.

Beruntung anggota kepolisian dan TNI yang mengawal jalannya persidangan berhasil mengamankannya.

Setelah putusan dibacakan, ratusan warga bersorak dan menangis haru. Bahkan beberapa di antaranya melakukan sujud syukur atas putusan mati terhadap Mulyana.

Jembatan Spelwijk Kota Serang Ditutup Karena Sedang Diperbaiki

Sementara itu pada kasus pabrik narkoba PCC, Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan jika Beny Setiawan terbukti memproduksi narkoba jenis PCC, sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Gali Dewi kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rositta.

Galih menambahkan, Beny merupakan inisiator, pengendali dan penerima manfat yang besar, serta perbuatan Beny merupakan kejahatan yang besar. Pertimbangan itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.

“Pertimbangan meringankan tidak ada,” tambahnya. Untuk putusan terdakwa Faizal yang juga divonis mati, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendrik.

Jembatan Spelwijk Kota Serang Ditutup Karena Sedang Diperbaiki

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis delapan terdakwa lainnya yaitu Jafar, Abdul Wahid, Muhammad Lutfi, Acu, Reny Maria Anggraeni, Burhan, Hapas Andrei dan Fathur.

Kedelapan terdakwa itu juga terbukti bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun Hakim memberikan vonis berbeda-beda sesuai dengan peranannya masing-masing.

Terdakwa Lutfi dan Abdul Wahid divonis pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, terdakwa M Lutfi, Hapas, Acu dan Burhanudin dihukum 20 tahun penjara.

Jembatan Spelwijk Kota Serang Ditutup Karena Sedang Diperbaiki

Berbeda dengan istri dan anak Benny Setyawan yang diketahui sebagai gembong narkoba yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei Fathur divonis ringan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga diberikan tambahan hukuman berupa denda masing-masing sebanyak Rp2 miliar. Apabila tak dibayar digangi pidana 2 tahun penjara. (darjat)

Pos terkait