BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah memfokuskan perhatian pembangunan pada 28 desa yang masih berstatus tertinggal.
Berdasarkan data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), 28 desa tertinggal tersebut tersebar di Kabupaten Lebak sebanyak 15 desa, Kabupaten Pandeglang 12 desa, dan satu desa di Kabupaten Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyebutkan bahwa, penetapan status desa tertinggal ini mengacu pada hasil Indeks Desa Membangun (IDM) yang disusun pemerintah pusat.
Ia menegaskan, Pemprov harus menindaklanjuti data tersebut sebagai dasar kebijakan pembangunan desa.
Lahan Penertiban Eks PKL Luar Pasar Rau Terlihat Lebar
“Jadi 28 desa ini menjadi perhatian pemerintah pusat, oleh karenanya atas perintah Pak Gubernur kita harus menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Deden, Selasa (19 Agustus 2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, desa tertinggal di Kabupaten Pandeglang terdiri atas Desa Kadumadang (Cimanuk), Ciherang (Cisata),
Sindangkerta (Cibitung), Manglid (Cibitung), Cikiruh (Cibitung), Kiarapayung (Cibitung), Kutakarang (Cibitung), Citeluk (Cibitung),
Kiarajangkung (Cibitung), Malangnengah (Cibitung), Karyasari (Sukaresmi), dan Keroncong (Keroncong).
Warga Ngeluh Lapak PKL Ditinggal Pedagang di Kanal Surosowan Kumuh dan Diduga Dijadikan Tempat Mesum
Sementara di Kabupaten Lebak, desa tertinggal meliputi Desa Cisuren (Bayah), Kanekes (Lewidamar), Kadurahayu (Bojongmanik),
Maraya (Sajira), Calungbungur (Sajira), Mekarjaya (Cijaku), Cibeureum (Cijaku), Ciapus (Cijaku), Cimenga (Cijaku), Cikaratuan (Cijaku),
Peucangpari (Cigemblong), Mugijaya (Cigemblong), Cikate (Cigemblong), Cikadongdong (Cigemblong), dan Cikaret (Cigemblong).
Sedangkan di Kabupaten Serang hanya terdapat satu desa tertinggal, yakni Desa Garut di Kecamatan Kopo.
Menurut Deden, indikator yang digunakan untuk menilai desa masih tertinggal mencakup enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Hasil pengukuran menunjukkan, desa-desa tersebut belum mencapai skor yang ditetapkan. “Enam dimensi ini ternyata belum memenuhi skornya, maka ini perlu ditingkatkan nilainya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Deden, Pemprov Banten akan mengerahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar turut serta dalam percepatan peningkatan status desa.
Deden menegaskan, program pembangunan tidak bisa dijalankan oleh satu dinas saja, melainkan harus dilaksanakan secara kolaboratif.
Sekda Kota Serang dan Lebak Pindah ke Pemprov
“Hal ini tentunya tak bisa diampu oleh satu dinas. Makanya Pemprov Banten atas arahan pak gubernur mengeroyok desa agar bisa meningkatkan nilai-nilai yang menjadi indikator penilaian,” terang Deden.
Ia menyebutkan, berbagai program pembangunan desa telah disiapkan untuk mendukung upaya tersebut.
Beberapa di antaranya adalah pembangunan jalan desa melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), serta peningkatan fasilitas sosial dan pelayanan dasar di tingkat desa.
“Kita sudah mulai menyusun, dan minggu depan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan ekspose lebih detail lagi apa yang bisa dilakukan oleh Pemprov Banten,” katanya.
Proyek Kabel Bawah Tanah Jalan Ahmad yani Kota Serang Mulai Digarap
Selain itu, kata Deden, Pemprov Banten juga mengimbau agar kepala desa memanfaatkan dana desa dengan lebih efektif.
Menurut Deden, penggunaan dana desa bisa diarahkan untuk memenuhi indikator yang menjadi penilaian status desa.
“Nah itu juga jadi salah satu elemen peningkatan. Jadi dana desa harus dapat jadi penunjang skor dari masing-masing desa,” ujarnya.
Berdasarkan data IDM 2025, dari total 1.238 desa di Banten, terdapat 1 desa berstatus sangat tertinggal (0,08 persen),
28 desa tertinggal (2,26 persen), 642 desa berkembang (51,86 persen), 427 desa maju (34,49 persen), dan 140 desa mandiri (11,31 persen).
Lahan Penertiban Eks PKL Luar Pasar Rau Terlihat Lebar
Terpisah, Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Provinsi Banten, Herman, menjelaskan bahwa, enam dimensi tersebut memang menjadi faktor kunci yang menentukan apakah suatu desa masuk kategori tertinggal atau tidak. Menurutnya, kolaborasi semua pihak mutlak diperlukan agar desa-desa tersebut bisa naik kelas.
“Diantaranya itu seperti layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Dimensi-dimensi ini digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan dan kemandirian suatu desa,” kata Herman.
“Makanya kita berkolaborasi bersama untuk bisa meningkatkan ke-28 desa ini agar tidak lagi masuk ke dalam kategori tertinggal, dengan memberikan dan mengevaluasi program-program yang dijalankan oleh desa,” ujarnya.
Sekda Kota Serang dan Lebak Pindah ke Pemprov
Langkah serupa juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur, terutama akses jalan, menjadi salah satu kunci untuk mempercepat peningkatan kualitas desa.
“Saat ini program itu sudah berjalan dan tersebar di berbagai titik. Ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Pemprov terhadap peningkatan akses jalan di desa-desa,” tandas Arlan. (raffi)







