BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Dirreskrimum Polda Banten menetapkan Manager Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berinisial DAA sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ketua Koperasi BMT berinisial HS lebih dahulu menjadi tersangka penipuan berkedok koperasi dengan kerugian nasabah sekitar Rp9 miliar.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan jika selain HS, pihaknya juga telah menetapkan DAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Iya tersangka (manager Koperasi BMT),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26 Agustus 2025).
Pemkot Klaim Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Aman Meski Sawah di Kota Serang Susut
Dian menjelaskan, tersangka DAA belum dilakukan penahanan, lantaran Manager Koperasi itu tidak diketahui keberadaan, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Sudah (masuk DPO), masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dian menegaskan, Ketua dan Manager Koperasi BMT Muamaroh itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jo pasal 55 KUHP,
serta melanggar pasal 46 ayat 1 dan 2 jo pasal 16 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Hendry Ch Bangun Dapat 21 Dukungan, Mantap Maju di Kongres Persatuan PWI
“Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Diketahui, Dian menerangkan penetapan tersangka tersebut merupakan tindaklanjut, laporan nasabah pada Juni 2025 lalu.
Setelah, para korban tidak dapat mencairkan uangnya. Sejak tahun 2003, Koperasi BMT menawarkan berbagai jenis produk simpanan.
“Namun mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka,” ujarnya.
Dian menerangkan, dalam menjalankan aksinya, Ketua BMT Muamaroh bersama anak buahnya menjanjikan keuntungan atau profitmen bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen, agar para korban tertarik untuk menyimpan dana di koperasi tersebut.
“Dari pemeriksaan, badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan,” terangnya.
Kuasa hukum para nasabah, Andre Scondery mengatakan, kasus ini bermula saat nasabah BMT Muamaroh dijanjikan akan mendapat keuntungan 1 persen dari tabungannya.
Namun pada tahun 2024, nasabah mulai kehilangan uang tidak bisa melakukan penarikan. “Korbannya sekitar 200 orang, kerugiannya sekitar Rp9,1 miliar,” jelasnya.
Hendry Ch Bangun Dapat 21 Dukungan, Mantap Maju di Kongres Persatuan PWI
Andre menerangkan, untuk jumlah kerugian para korban bervariasi dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar lebih.
Namun nasabah yang melapor ke Polda Banten belum bisa mencairkan uangnya tersebut.
“Belum yang ada disini. Udah cukup lama ada yang dari tahun 2024. Bahkan ada sebelum-sebelumnya.
Nilai-nilai tabungan perorangannya ada yang 500 juta, bahkan ada yang 1 miliar lebih,” terangnya.
Pemkot Serang Tarik Retribusi Sampah Pasar Rau Senilai Rp36 Juta Perbulan
Andre menegaskan beberapa waktu lalu pihak BMT menjanjikan akan mengembalikan uang nasabah pada bulan Maret lalu.
Tapi hingga kini mereka masih belum mendapat pertanggungjawaban tersebut.
“Pengennya pihak BMT bisa melakukan pertanggungjawaban agar masyarakat yang sebanyak ini kembali mendapatkan haknya.
Kalau menurut Pak Sunohdi selaku direktur BMT dia mengatakan uang dibawa lari oleh karyawannya sekitar Rp6 miliar cuma menurut saya gak mungkin cuma segitu,” tegasnya. (darjat)





