Alat berat mengeruk dan meratakan tanah di Kawasan Pasar Royal atau tepatnya di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Senin, 22 September 2025.
Revitalisasi jalur pedestarian yang berada di Pasar Royal Kota Serang ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki yang seharusnya.
Mencegah alih fungsi menjadi tempat parkir atau pedagang.
Serta mendukung estetika dan fungsi kota secara keseluruhan. Doni Kurniawan/Banten Raya





