28 Perusahaan Tambang Bakal Disanksi

28 Perusahaan Tambang Bakal Disanksi
SIDAK TAMBANG: Tim Polda Banten melakukan sidak tambang di wilayah Bojonegara dan Puloampel, untuk memastikan kewajiba reklamasi pasca tambang terlaksana.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 28 perusahaan dari 93 perusahaan tambang di wilayah Puloampel dan Bojonegara, Kabupaten Serang kedapatan belum melakukan reklamasi pasca tambang, sebagaimana kewajiban yang tercantum dalam perizinan.

Perusahaan tersebut terancam mendapat sanksi dari aparat penegak hukum.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya tidak akan ragu memproses hukum perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan, seperti reklamasi pasca tambang.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan kegiatan pasca tambang atau reklamasi, itu juga akan kita tindak,” katanya kepada awak media, Rabu (3 Desember 2025).

BACA JUGA : Arfina Rustandi, Borong Produk UMKM Kota Serang

Dhoni menambahkan bahwa komitmen reklamasi tidak boleh ditawar karena merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan, dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

“Ultimatum ini berlaku bagi seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten, bukan hanya yang ada di Bojonegara dan Puloampel.

Kita tidak main-main mengenai masalah lingkungan pasca tambang ini,” tambahnya.

Dhoni menjelaskan, pekan lalu Ditreskrimsus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puluhan lokasi tambang di Bojonegara dan Puloampel.

BACA JUGA : Dindikbud Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah 2025

Sidak dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai izin, baik terkait titik koordinat maupun standar operasional lainnya.

“Sasaran kita adalah lokasi tambang yang tidak memiliki izin, kemudian tambang berizin tetapi keluar dari titik koordinat atau melebar dari lokasi yang diizinkan.

Termasuk pelanggaran seperti penggunaan BBM ilegal,” jelasnya.

Bahkan, Dhoni menerangkan, untuk memastikan keakuratan lokasi penambangan, tim menggunakan aplikasi Avenza dan Google Earth.

BACA JUGA : Gunung Ditambang, Banjir dan Longsor Intai Bojonegara-Puloampel

“Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar titik koordinat yang telah ditetapkan,” terangnya.

Dhoni menegaskan, pengawasan tidak berhenti di dua wilayah tersebut. Polda Banten merencanakan pengecekan serupa di seluruh kabupaten secara bertahap.

“Kami akan bergiliran. Setelah ini, rencananya setiap kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujarnya.

Doni mengungkapkan, berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah hukum Polda Banten.

BACA JUGA : Ganti Rugi Reaktivasi Jalur KA Rangkasbitung-Pandeglang Dibayar 2026

Dari jumlah tersebut, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan sebagian besar berlokasi di Bojonegara dan Puloampel.

“Memang konsentrasi perusahaan tambang terbanyak berada di dua kecamatan tersebut sehingga menjadi prioritas kami dalam pengawasan,” ungkapnya. (darjat)

Pos terkait