BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang melibatkan bus Asli Prima di Simpang Palima, Kota Serang.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah, menegaskan pemerintah daerah tidak akan segan mencabut uji berkala kendaraan atau KIR terhadap bus yang terbukti membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati setelah menanggapi insiden yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Menurutnya, perilaku sopir bus yang kerap saling berkejaran di jalan menjadi persoalan serius yang harus segera ditertibkan.
BACA JUGA : Budi Rustandi Temukan Gangguan Teknis
“Kalau sudah ketemu antarbus sama bus, saling balap, kejar-kejaran. Nyari apa gitu ya?” kata Dimyati, Minggu (5 Juli 2026).
Ia mengaku telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk memperkuat pengawasan sekaligus melakukan pembinaan terhadap para pengemudi angkutan umum agar lebih mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, seorang sopir bus harus mampu menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi aturan lalu lintas dan mengendalikan kendaraan secara bertanggung jawab.
“Harusnya kan jadi sopir itu nahkodanya. Harus sabar, harus taat. Nah apalagi kalau misalnya memakai obat-obatan atau hal-hal yang dilarang, ini menjadi persoalan,” ujarnya.
BACA JUGA : Pegawai TNUK Tewas Diterkam Buaya di Pulau Peucang
Dimyati juga menyampaikan, pihaknya akan menggunakan kewenangannya untuk mencabut KIR kendaraan apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan daerah.
“KIR-nya kita cabut aja nanti. Karena kalau kita pemerintah itu hanya mencabut KIR, kalau pidana itu urusannya dengan kepolisian,” tegasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan pencabutan izin trayek tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Kalau cabut-cabut izin gitu enggak bisa semena-mena, jadi kita upayakan untuk menertibkan yang ada,” katanya.
BACA JUGA : Waduk Karian Jadi Wisata Murah dengan Pengalaman Anti Murahan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Endad Haryanto mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan bus Asli Prima.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap aspek administrasi dan perizinan kendaraan. “Nanti kami cari informasi detail, lalu kami pelajari,” ujarnya.
Endad menjelaskan, bus Asli Prima merupakan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), sehingga kewenangan terkait izin trayek maupun sanksi administrasi berada di bawah Kementerian Perhubungan.
“Asli Prima merupakan angkutan antarprovinsi. Soal sanksi maupun trayek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan,” katanya.
BACA JUGA : 1.800 Truk Tambang Seliweran Tiap Hari
Menurut Endad, Dishub Banten saat ini masih memverifikasi kelengkapan perizinan armada yang terlibat kecelakaan sebelum menentukan langkah sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kami akan cek dulu soal perizinannya. Karena ini angkutan antarprovinsi, kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya bus Asli Prima diduga menerobos lampu merah di Simpang Palima, Kota Serang, sebelum menabrak seorang pengendara sepeda motor.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan kembali memunculkan sorotan terhadap keselamatan operasional angkutan umum di jalan raya. (raffi)





