Negara Rugi Rp304 Miliar, Satwa Terancam Punah

Negara Rugi Rp304 Miliar, Satwa Terancam Punah

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 493 hektare kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Jawa Barat dan Banten dikuasai oleh gurandil dan villa ilegal.

Kondisi tak hanya merugikan negara secara materil, namun juga mengancam keberadaan satwa endemik kawasan konservasi tersebut.

Besaran luas kawasan TNGHS yang kuasai gurandil hingga vila ilegal sendiri diketahui setelah Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut)

Bacaan Lainnya

bersama Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda melakukan operasi penyegelan lubang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama lebih dari sebulan terakhir.

BACA JUGA : Gunung Ditambang, Banjir dan Longsor Intai Bojonegara-Puloampel

Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan, secara keseluruhan kawasan TNGHS memiliki luas hingga 105.072 hektare,

yang terbentang pada tiga kabupaten, yakni Sukabumi dan Bogor yang masuk dalam wilayah Jawa Barat, serta Kabupaten Lebak yang masuk dalam Provinsi Banten.

Lahan 493 hektare yang dipakai untuk kegiatan Ilegal itu, telah merugikan negara hingga Rp304 miliar per tahun. Namun kerugian itu rupanya belum termasuk nilai kerugian dari hasil tambang ilegal.

“Luas kegiatan ilegal di TNGHS sekitar 493 hektare itu terdiri dari kegiatan PETI seluas 346 ha dan bangunan villa ilegal sekitar 147 ha,” kata Dody di Kecamatan Cibeber, Lebak, Rabu (3 Desember 2025).

BACA JUGA : Dindikbud Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah 2025

Dody menegaskan kegiatan penertiban kawasan TNGHS merupakan langkah penting yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Kehutanan untuk mencegah kerusakan hutan, khususnya di Banten dan Jawa Barat meluas.

Terlebih, kawasan TNGHS memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, mencegah banjir dan longsor.

Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim penghujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir.

“Untuk mengoptimalkan penyelesaian kegiatan ilegal (PETI dan vila ilegal) di TNGHS, Satgas PKH akan melakukan Penertiban Penggunaan Kawasan Konservasi TNGHS untuk bangunan komersial wisata sebanyak 488 unit di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

BACA JUGA : Jika Terjadi Bencana Kegegalan Teknologi di Banten, Kota Serang Bisa Menjadi Cluster Pengungsian, Logistik dan Kesehatan

Di tempat yang sama, Kepala Balai TNGHS Budhi Chandra menyampaikan bahwa aktivitas ilegal, berupa pertambangan hingga area rekreasi mengancam keberadaan satwa endemik di kawasan konservasi itu. Salah satu yang terdampak ialah macam tutul.

Katanya, saat ini populasi macan tutul di kawasan TNGHS hanya tersisa sekitar 58 ekor. Kemudian satwa lain yang disebut terancam ialah Owa Jawa dan Elang Jawa.

“Pendataan dari tahun 2015 itu ada sekitar 58 individu tersebar di seluruh kawasan TNGHS, baik Jawa Barat hingga Banten,” katanya. (aldi)

Pos terkait