Ratusan SPPG Belum Kantongi SLHS

Ratusan SPPG Belum Kantongi SLHS

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat masih ada ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari sekitar 1.403 SPPG yang saat ini beroperasi di seluruh wilayah Banten, belum seluruhnya melaporkan kesiapan untuk menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan SLHS.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti yang mengatakan, jumlah SPPG yang telah melapor dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan masih berada di bawah 1.000 unit.

“Ada sekitar 1.400-an, tapi yang baru melapor ke Dinkes, artinya dia sudah siap untuk diinspeksi, itu masih di bawah 1.000,” kata Ati usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Selasa (11 Agustus 2026).

BACA JUGA : 100 Ribu Pekerja Formal Beralih ke Informal

Menurut Ati, dari SPPG yang telah melapor, Dinkes Banten sudah melakukan IKL terhadap lebih dari 900 unit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan hampir 800 SPPG telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SLHS.

Proses tersebut, kata Ati, dilakukan secara bertahap. Pertama, pengelola SPPG terlebih dahulu menyampaikan laporan kesiapan, kemudian petugas kesehatan lingkungan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tempat pengolahan makanan dan berbagai aspek sanitasi.

“Dari sekitar 900-an lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, IKL-nya, hampir 800 SPPG yang sudah ber-SLHS.

BACA JUGA : Raden Maulana Khafid Dipercaya Jabat Koordinator Humas KKM Kelompok 10 Kemanisan

Dan ini dari yang sudah lulus inspeksi, kan tahapannya mereka melapor, kemudian kita inspeksi kesehatan lingkungannya,” jelas Ati.

Ati melanjutkan, bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan, pihak pengelola akan diminta untuk melakukan pembenahan.

Perbaikan harus dilakukan hingga seluruh standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan dapat dipenuhi.

“Kalau IKL-nya ketika kita inspeksi belum memenuhi, mereka harus perbaiki dulu sampai memenuhi standar yang telah ditentukan,” tegasnya.

BACA JUGA : KKM Kelompok 10 Uniba Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Sejak Dini Kepada Siswa SMP 22 Kota Serang

Ati menuturkan, terdapat sekitar 100 SPPG yang telah menjalani inspeksi tetapi sertifikatnya belum terbit.

Ia mengatakan, statusnya masih dalam proses administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.

“Mereka masih proses. Kan untuk sertifikat mereka harus ke OSS kabupaten/kota masing-masing. Ini lagi, masih proses, tapi mudah-mudahan ini akan terus meningkat,” ujarnya.

Meski masih terdapat ratusan SPPG yang perlu menyelesaikan tahapan sertifikasi, Ati menyampaikan jika Dinkes Banten telah memberikan imbauan sekaligus kemudahan dalam proses pemeriksaan, tetapi pengelola SPPG tetap diminta aktif mengajukan permohonan.

BACA JUGA : 672 Vape Store Terancam Tutup

Ati menegaskan, Dinkes tidak akan mengabaikan standar kesehatan demi mempercepat penerbitan sertifikat. Menurutnya, SLHS menjadi bukti bahwa proses pengelolaan makanan di SPPG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

“Kalau kami kan tidak mungkin jemput bola, karena kita sudah mengimbau, memberikan artinya kemudahan-kemudahan agar mereka tidak dipersulit,” katanya.

Ia jug menjelaskan, standar tersebut mencakup seluruh rantai pengelolaan makanan, mulai dari penerimaan bahan baku hingga makanan selesai diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Oleh karena itu, kemudahan dalam proses sertifikasi bukan berarti mengurangi standar yang harus dipenuhi oleh pengelola SPPG.

BACA JUGA : Kasus ISPA di Banten Capai 1,9 Juta

“Sertifikat laik higienis itu menandakan bahwa dari mulai mereka mendapatkan bahan baku sampai dengan mendistribusikan bahan jadi, itu sudah memenuhi standar yang ada.

Jadi, tetap kemudahan-kemudahan yang kita berikan bukan berarti tidak memenuhi standar,” ungkap Ati.

Sementara itu, kewajiban memiliki SLHS juga ditegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sertifikat tersebut merupakan persyaratan mutlak bagi SPPG yang beroperasi dalam program tersebut.

BACA JUGA : Natasha Serang Kombinasikan Facial dan Skinbooster untuk Hasil Maksimal

Menurutnya, SLHS tidak boleh dianggap sekadar kelengkapan administrasi. Sertifikasi diperlukan untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan diberikan kepada masyarakat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono.

BGN juga memberikan batas waktu bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi proses sertifikasinya melalui Dinkes kabupaten dan kota.

“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” tandas Sudaryono. (raffi)

Pos terkait