BANTENRAYA.CO.ID – Penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menjadi perhatian.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat, sebanyak 25 ASN dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga Desember 2025, dengan tingkat pelanggaran yang beragam, mulai dari ringan hingga berat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, dari 25 kasus tersebut, 24 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para ASN yang dikenai sanksi berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari administrator hingga fungsional.
BACA JUGA : Workshop Kewirausahaan Peserta ASABRI melalui Program BJB Pra-Purnapreneurship 2025
“Tahun ini ada 25 orang berdasarkan data dan catatan di kami. Jadi rinciannya 24 PNS, dan 1 PPPK,” kata Aan kepada wartawan, Minggu (14 Desember 2025).
Aan menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari 25 orang tersebut, 14 orang mendapat hukuman ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat.
Menurutnya, jenis sanksi ditentukan dari tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan umumnya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu singkat.
BACA JUGA : Emas Perhiasan Penyumbang Inflasi Terbesar Kota Serang
Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, dan kewenangannya ada pada atasan langsung atau kepala OPD.
“Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, atau pelanggaran ringan yang dilakukan secara berulang, proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD),” lanjutnya.
Aan menerangkan, TPHD diketuai oleh Sekretaris Daerah, dan hasil proses penjatuhan sanksi diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Banten.
“Untuk hukuman sedang dan berat, itu dilakukan melalui TPHD. Jadi kita filter dulu, dibuktikan dulu kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Aan.
BACA JUGA : Nikmati Hidangan Tunjang Hot Plate di Hotel Mambruk
Dia menambahkan, jumlah kasus pelanggaran disiplin ASN tahun 2025 relatif sama dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah kasus hingga akhir tahun juga berada di angka 25.
“Artinya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Aan tidak merinci secara mendalam kasus-kasus pelanggaran disiplin tiap ASN. Untuk proses sidang disiplin, Aan menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara kolektif untuk beberapa kasus sekaligus.
Forum sidang harus dihadiri beberapa unsur lengkap, mulai dari Sekda, para Asisten Daerah, Kepala Biro Hukum, hingga pimpinan BKD.
BACA JUGA : Dindikbud Tercuan, Biro Barjas Terkecil
“Kita bisa sekali sidang langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menegaskan bahwa di balik penegakan sanksi, pembinaan seluruh ASN tetap menjadi fokus utama.
Tantangan pembinaan semakin besar seiring bertambahnya jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Banten, kini mencapai sekitar 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.
Pembinaan disiplin ASN mengacu pada dua regulasi utama, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK. Pola pembinaannya tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.
BACA JUGA : Privat Kapal Mambruk Bawa Wisawatan ke Pulau Sangiang
“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka.
Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” ujar Ai.
Ilustrasi: Foto para ASN Pemprov Banten saat mengikuti apel pagi di Lapangan Setda Banten, KP3B, Kota Serang. (dok. Raffi/Banten Raya)








