BANTENRAYA.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten Muhsinin mendesak Pemkab Serang dan Pemprov Banten untuk menutup salah satu resto yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu.
Desakan itu disampaikan karena resto tersebut diduga dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM).
“Masyarakat Desa Serdang marah dan emosi dengan aktivitas di Restoran Danau Mas yang dijadikan tempat hiburan malam. Suara musiknya terdengar ke rumah-rumah warga sampai pukul 04.00.
Saya sangat prihatin karena sebelah restorannya ada masjid dan pemukiman warga,” ujarnya, Kamis (25 Juni 2026).
BACA JUGA : Magnet Baru Ekonomi Kota Serang
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten itu mengaku sudah melaporkan aktivitas di resto yang meresahkan tersebut kepada Pemkab Serang, termasuk kepada pihak kepolisian namun belum ada tindakan nyata.
“Kalau enggak ada tindakan tegas, jangan salahkan masyarakat sekitar kalau masyarakat emosi karena masyarakat sudah gerah,” katanya.
Muhsinin mengaku rumahnya sudah sering didatangi sejumlah warga Serdang yang menyampaikan ingin mendatangi langsung resto tersebut, namun ia masih menahan amarah warga dan mempercayakan penanganannya kepada pemerintah daerah.
“Walaupun usahanya ada izinnya, saya minta ditutup, bukan hanya dirazia saja. Karena sudah jelas-jelan melanggar aturan, apabila perlu dipasangi garis polisi.
Tadi (kemarin) saya dapat kiriman link TikTok dari warga, dalam waktu dekat di sana akan ada acara dan akan mendatangkan DJ (Disc Jockey). Kalau ada DJ kan pastinya ada miras (minuman keras),” tuturnya.
Ia mengungkapkan, tahun lalu warga Desa Serdang mendatangai restor tersebut karena warga terganggu dengan suara musiknya yang berlangsung sampai larut malam.
“Tahun lalu sudah kita setop dan sempat berhenti, tapi sekarang dapat laporan beroperasi lagi. Saya minta pemerintah tegas, ditutup saja sebelum warga yang bertindak. Saya pastikan warga akan turun kalau tidak segera ada tindakan tegas,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas membenarkan telah menerima pengaduan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait aktivitas yang ada di Restoran Danau Mas.
BACA JUGA : Pemprov Usulkan 50 Ruas Jalan Masuk Program Inpres Jalan Daerah
“Benar ada aduan dari anggota DPRD Provinsi Banten soal THM Danau Mas. Masyarakat di sana resah musiknya terdengar sampai jam 04.00 pagi. Pasti setiap aduan kita tindak lanjuti,” katanya.
Untuk diketahui, pada Jumat 12 Juni 2026, anggota Satpol PP Kabupaten Serang melakukan razia ke sejumlat THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu termasuk ke Restoran Danau Mas.
Saat di Danau Mas, anggota Satpol PP langsung mendatangi MIC Bar yang diduga dijadikan THM. (tanjung)





