Zakiyah Angkat 6.057 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Zakiyah Angkat 6.057 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
RESMI DILANTIK: Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan ucapan selamat kepada PPPK paruh waktu yang telah resmi dilantik di Alun-alun Kramatwatu, Senin (29 Desember 2025)

BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengangkat sebanyak 6.057 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pada kesempatan tersebut Zakiyah mengingatkan kepada para PPPK paruh waktu untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan.

Zakiyah juga mengimbau kepada PPPK paruh waktu supaya bisa meningkatkan integritas dalam melayani masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya minta kepada para pegawai yang telah kita kukuhkan untuk meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, kemudian yang lebih penting punya integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanan maksimal,” ujarnya di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin (29 Desember 2025).

BACA JUGA : Pemkot Serang Rencanakan Resmikan Royal Baroe Januari Tahun 2026

Ia menjelaskan, untuk gaji yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu tersebut tidak ada kenaikan atau masih sama dengan apa yang diterima seperti sebelumnya.

“Karena kita belum mendapatkan peraturan dari kementerian yang terkait, maka gaji masih sama dengan yang mereka terima,” katanya.

Pihaknya juga akan memberikan pembinaan terhadap PPPK paruh waktu serta mengevaluasi demi terselenggaranya tata pemerintahan yang lebih baik.

“Ada yang akan membina yaitu BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Karena pasti akan ada penilaian bagi pegawai yang berkinerja baik,” jelasnya.

BACA JUGA : Pemkot Serang Rencanakan Resmikan Royal Baroe Januari Tahun 2026

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugi Hardono mengatakan, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang baru diangkat.

“Semua menunggu kebijakannya dari pemerintah pusat. Karena kebijakan pengangkatan paruh waktu ini juga dilakukan adalah mandat dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi honorer yang tidak ada di data base atau tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan diberhentikan per tanggal 1 Januari 2025.

“Jadi tidak ada lagi non ASN selain PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Jadi batas akhir adalah 31 Desember 2025,” katanya.

BACA JUGA : Workshop Literasi Digital GenSi, Cara Indosat Geber Pemberdayaan UMKM

Sementara Penjaga Sekolah SDN 1 Carenang Supri mengaku senang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan mendapatkan surat Keputusan (SK).

“Biar sukses, jadi ketahuan saya kerja selama sekian tahun ada buktinya, sudah kenyataan. Jadi keluarga saya itu udah adem,” ungkapnya

Ia menjelaskan, saat pertama kali menjadi penjaga sekolah ia menerima honor seberapa Rp50.000 hingga sampai saat ini menjadi Rp1,2 juta.

“Saya tidak mengharapkan, tapi kalau menjadi kenyataan saya sangat bangga. Jadi saya tuh sabar, sabar dan sabar saja dulu,” katanya. (andika)

Pos terkait