BANTENRAYA.CO.ID – Pihak kepolisian menyebut sulit untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku tambang ilegal.
Hal itu karena sekarang dalam aturan dan perundangan banyak memberikan permakluman, dimana pasal pidana dijadikan pasal pelanggaran administrasi saja.
Permakluman dalam aturan tersebut yakni misalnya dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,
serta Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA : Swiss Belexpress Cilegon Hotel Kelas Internasional di Pusat Kota
Lalu ada terbaru, Undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Cilegon Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, banyak aspek yang harus dilihat dari sisi aturan perundang-undangan.
Dimana sekarang cukup banyak perubahan dari pasal bersifat pidana menjadi administrasi saja.
“Nah, oleh karena itu ada pengaturan-pengaturan khusus yang dimana dulu itu adalah pidana, akhirnya menjadi administratif sekarang.
BACA JUGA : Penanganan Banjir di Kota Serang Keroyokan
Seperti yang tadi saya sampaikan, beberapa hal masalah tentang pengelolaan lingkungan hidup contohnya.
Pengelolaan lingkungan hidup itu di pasal 102 dulu pidana, tapi sekarang di Undang-undang Cipta Kerja, pasal 102 itu dihapus,” katanya, Minggu (18 Januari 2026).
Selanjutnya, ujar Martua, soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) juga banyak permakluman.
Dimana, sifatnya hanya administrasi bukan lagi pidana. Artinya, dalam aturan sekarang banyak permakluman-permakluman yang diberikan.
BACA JUGA : Ritual Kawalu Dimulai, Kawasan Baduy Ditutup Tiga Bulan
“Nah, terus ada juga pasal 100 di Undang-undang Lingkungan Hidup tentang baku mutu air limbah, yang itu kita tidak bisa dikenakan pidana dulu sebelum administratifnya dijalankan.
Menarik juga masalah Amdal yang tadi, jika di pasal 82A, kalau misalnya dia tidak memiliki masalah ketentuan yang ada di pasal Juntonya pasal 24 itu kenanya administratif.
Jadi, polisi itu melihatnya sampai detail kayak gitu, membedakan mana titik pidana, mana titik perdata, mana titik administratif,” lanjutnya.
Disisi lain, imbuh Martua, dalam hal penerbitan izin, pihaknya juga memastikan tidak akan berani dikeluarkan dinas terkait.
BACA JUGA : Kopi Cabang Rumah Tangga Ngopi Serasa di Rumah Sendiri
Hal itu akan menjadi pelanggaran serius dan pejabat bisa dikenakan hukum pidana, jika benar ada izin yang diterbitkan tanpa dasar.
“Kalau memang berkaitan dengan ilegal ini, itu kan kita harus tahu dulu. Ilegalnya karena apa.
Mendasari tentang izin lingkungan yang dikeluarkan dari Amdal, UKL, UPL, itu pejabatnya tidak akan mungkin berani mengeluarkan izin lingkungan tanpa Amdal atau UKL, UPL.
Tidak mungkin, karena itu ada pidananya kalau mengeluarkan itu,” imbuhnya.
BACA JUGA : 7 ASN Pemprov Banten Dipecat
Martua menegaskan, pihaknya juga akan bersikap tegas jika ada oknum anggota yang terlibat dalam perlindungan tambang ilegal.
“Sudah sesuai dengan peraturan disiplin anggota polri, memang mengaturnya hal tersebut. Akan ada beberapa saksi yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, pihaknya mendorong secara tegas adanya moratorium izin tambang dari provinsi.
Hal itu agar tidak ada lagi pembukaan tambang yang dilakukan pihak manapun.
BACA JUGA : Pemprov Jangan Omon-omon
“Konsepnya sedang dibuat. Kami akan serahkan ke provinsi. Kami akan terus mendorong adanya moratorium soal izin tambang, sehingga tidak boleh lagi ada izin yang terbit untuk pertambangan di Kota Cilegon,” jelasnya.
Deforestasi atau penghilangan kawasan hutan tidak hanya terjadi di kawasan sebelah selatan Kota Cilegon, yakni Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber saja.
Namun deforestasi dalam bentuk aktivitas pertambangan sudah mengarah ke utara Kota Cilegon yakni pegunungan di daerah Kecamatan Pulomerak dan Grogol.
Adanya deforestasi tersebut tentu saja akan membahayakan daya tampung dan daya dukung lingkungan, sehingga akibatnya tanah akan semakin sulit menyerap air dan mengakibatkan bencana banjir.
BACA JUGA : Emas Perhiasan Pemicu Utama Inflasi Banten 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin membenarkan adanya kondisi penambangan di daerah selatan dan utara Kota Cilegon.
Hal itu menurutnya harus dilakukan evaluasi secara total oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sebab, izin tambang sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi.
“Rata-rata berlokasi di utara dan selatan Kota Cilegon yang notabene pada posisi di ketinggian. Nah ini yang mungkin kami dari LH mengkhawatirkan salah satunya mungkin seperti yang terjadi kemarin gitu (banjir),” katanya.
Sabri menyatakan, kondisi adanya penambangan sangat mengkhawatirkan. hal itu memicu hutan tutupan atau ruang terbuka hijau semakin menyempit di Kota Cilegon.
BACA JUGA : Pemprov Matangkan Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara
“Kami mengkhawatirkan adanya kondisi bencana alam banjir seperti yang sebelumnya terjadi kembali, dan akan lebih besar Kota Cilegon,” ujarnya. (uri)







