BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten digugat Al-Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan akibat Jalan Raya Gardutanjak-Pandeglang mengalami kerusakan.
Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Al-Amin kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Rabu (25 Februari 2026).
Dalam gugatan tersebut, Amin meminta ganti rugi kepada Pemprov Banten sebesar Rp100 miliar akibat kerusakan jalan di Gardutanjak hingga menyebabkan Al-Amin mengalami luka-luka, dan penumpangnya seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Pandeglang meninggal dunia.
Kuasa Hukum Al-Amin, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, gugatan dilayangkan menuntut pemerintah daerah untuk mengganti rugi akibat infrastruktur jalan rusak.
BACA JUGA : Yandri Tegaskan Stop Ekspansi Ritel Modern
Lantaran Negara harus hadir menjaga keselamatan pengguna jalan dari kondisi infrastruktur yang layak.
“Gugatan yang kami ajukan ini untuk menuntut ganti kerugian kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar, karena pemerintah daerah harus memenuhi hak warga seperti infrastruktur jalan yang layak,” kata Yayan.
Dijelaskannya, gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN. Gugatan ditunjukan kepada Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.
“Gugatan yang kami layangkan kepada sejumlah pihak, yakni Gubernur Banten (Andra Soni), Kepala DPUPR Banten (Arlan Marzan), Bupati Pandeglang (Raden Dewi Setiani), dan pengemudi mobil ambulan desa,” jelasnya.
BACA JUGA : Giro Surplus bank bjb, Solusi Cerdas Atur Dana Usaha Lebih Produktif
Dikatakannya, gugatan tersebut untuk menuntut kerugian Al-Amin yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jalan Raya Gardutanjak-Pandeglang.
Nantinya, ganti rugi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“Untuk menghadapi proses gugatan yang sudah kita siapkan. Pak Amin ini korban kecelakaan yang sempat mengalami luka berat dan ada penumpangnya meninggal akibat jalan rusak.
Mengenai uang itu nantinya akan diserahkan kepada korban kecelakaan akibat jalan rusak. Selain itu, uang ini akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak,” katanya.
BACA JUGA : Allisa Resort and Hotel Miliki Tipe Kamar Terlengkap
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Iskandar Zulkarnaen membenarkan, telah menerima berkas gugatan dari Al-Amin melalui kuasa hukumnya.
Dalam gugatan tersebut disampaikan tergugat yakni, Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. “Berkasnya sudah diterima dan diregister,” ujarnya.
Menurutnya, rencananya dalam waktu dekat Pengadilan Negeri (PN) akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Untuk tahap awal kami akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan yang dijadwalkan 10 Maret 2026,” terangnya.
BACA JUGA : Satu Tahun Kepimpinan Andra Dimyati, Masih Gamang dan Minim Terobosan
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pandeglang Roni mengatakan, perbaikan Jalan Raya Gardutanjak merupakan kewenangan Pemprov Banten.
Mengenai gugatan Al-Amin, Roni enggan berkomentar. “Perbaikannya itu masuk jalan kewenangan provinsi,” singkatnya.
Sementara itu, Pemprov Banten menyatakan siap menghadapi proses hukum atas gugatan yang diajukan oleh seorang tukang ojek asal Pandeglang Al Amin Maksum.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto menegaskan bahwa Pemprov sangat menghormati langkah hukum yang ditempuh warga sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
BACA JUGA : Mayoritas Kepala Daerah Jeblok
“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” ujar Hadi, Rabu (25 Februari 2026).
Ia menekankan, gugatan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai perkara menang atau kalah di pengadilan.
Menurutnya, aspek yang lebih substansial adalah keselamatan publik dan evaluasi sistem pemeliharaan infrastruktur.
“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” tegasnya.
BACA JUGA : Allisa Resort and Hotel Ramaikan Suasana Ramadan Bersama Pelaku Usaha
Hadi juga menyampaikan bahwa, pengelolaan jalan memiliki pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Karena itu, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional sesuai tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.
Ia memastikan, jika dalam proses hukum ditemukan adanya kekurangan dalam penyelenggaraan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
Namun apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemprov siap membuktikannya di persidangan.
BACA JUGA : 4.343 Warga Kota Serang TBC
“Apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menyampaikan bahwa ruas jalan lokasi kecelakaan sebenarnya telah masuk tahap perbaikan sebelum insiden terjadi.
Ia menyebut, pekerjaan pemeliharaan pada ruas jalan tersebut telah dimulai sejak 16 Januari 2026.
“Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari,” kata Arlan.
BACA JUGA : Satu Tahun Kepimpinan Andra Dimyati, Masih Gamang dan Minim Terobosan
Akan tetapi, Arlan melanjutkan, pekerjaan sempat dihentikan pada 22 hingga 28 Januari akibat cuaca hujan deras yang terus mengguyur wilayah Pandeglang.
Menurutnya, perbaikan tidak akan optimal jika dipaksakan dalam kondisi cuaca tidak mendukung.
Ia menambahkan, selama penghentian sementara tersebut, petugas telah memasang rambu peringatan, cone, dan garis pembatas di titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang sebagai langkah pengamanan.
“Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapisi ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan,” ujar Arlan.
BACA JUGA : Hipertensi dan Diabetes Dominasi Hasil CKG di Banten
Saat ini, Arlan menyebutkan perbaikan telah selesai dilakukan. Namun, jika ada titik kerusakan lagi, ia mengatakan akan segera memperbaikinya.
“Sekarang sudah selesai. Tapi biasanya ada saja kerusakan baru karena masih musim hujan begini,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah.
“Tentu kami sangat prihatin sekali dan kami rasa ini menjadi pembelajaran bahwa infrastruktur itu sangat penting untuk masyarakat dan lingkungan. Di sini juga bisa dilihat pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.
BACA JUGA : Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
“Jadi kami rasa wajar kalau masyarakat itu melakukan class action, melakukan upaya untuk pemerintah lebih care, sense of crisis-nya tinggi,” tambahnya.
Dimyati juga menyatakan, pihaknya akan membantu Al Amin jika dari hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur kelalaian dari pihak pengemudi.
“Ya nanti kita lihat kelalaiannya itu di mana. Yang intinya kalau ojek ini tidak bersalah atau tipis kesalahannya karena memang kecelakaan ya kita bantu. Saya jamin saya bantu,” kata Dimyati.
Ia menegaskan bantuan tidak akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran seperti kendaraan ilegal, tidak menggunakan helm, ugal-ugalan, atau dalam kondisi mabuk.
BACA JUGA : Satu Tahun Kepimpinan Andra Dimyati, Masih Gamang dan Minim Terobosan
“Tapi kalau dia lalai, satu motornya ilegal, kedua tidak pakai helm, terus ugal-ugalan atau mabok ya saya akan lakukan hal lain. Tapi intinya saya akan cek.
Mudah-mudahan kita lihat kalau ojeknya tidak terlalu salah, tipis, kita akan lakukan restorative justice,” imbuhnya. (yanadi/raffi







