Truk Tambang Dilarang Melintasi JLS Mulai 13 Maret

Truk Tambang Dilarang Melintasi JLS Mulai 13 Maret
Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri di Polres Cilegon, Senin (2 Maret 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Truk tambang dilarang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan mulai 13 Maret 2026.

Kota Cilegon menjadi salah satu rute yang ramai dipadati pemudik menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Pelindo Ciwandan.

Untuk mengoptimalkan pelayanan mudik di Kota Cilegon, Pemkot Cilegon membuat kebijakan baru menjelang persiapan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemkot Cilegon bersama Forkopimda Cilegon telah melakukan koordinasi Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri di Aula Polres Cilegon, Senin 2 Maret 2026.

BACA JUGA : Satu Tahun Kinerja Bupati-Wakil Bupati Lebak Hasbi-Amir PAD Belum Digarap Maksimal

Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, mulai hari ini Senin 2 Maret 2026 pihaknya akan melakukan penertiban truk masuk JLS Cilegon.

Pada H-7 nanti mobil truk penambangan sudah mulai dilarang melintasi JLS Cilegon, karena menjadi rute arus mudik.

“Hari ini sudah mulai penertiban juga di JLS, nanti H-7 mobil penambangan di stop mobil besar ga bisa lewat,” katanya kepada awak media saat ditemui di Polres Cilegon pada Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri, Senin (2 Maret 2026).

Penertiban masuknya truk ke JLS Cilegon untuk dapat meminimalisir banyaknya debu-debu.

BACA JUGA : Kasus Tukang Ojek Tewaskan Penumpang Berakhir Damai

“Ya penertiban ini supaya mengurangi debu juga, jadi para pemudik aman dan nyaman saat melintas di JLS,” tuturnya.

Terpantau di lapangan, saat ini masih banyak truk yang melintas di JLS Cilegon bahkan menumpuk parkir di pinggir area ruas JLS Cilegon.

Padatnya truk-truk di JLS Cilegon, membuat para pengendara terkena dari debu-debu tersebut. Belum lagi, padatnya JLS Cilegon saat ini dikarenakan sedang proses perbaikan ruas JLS dan drainase sepanjang 2,1 kilometer.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan, bahwa truk tambang tak diperbolehkan melintas di JLS Cilegon mulai Jumat 13 Maret 2026.

BACA JUGA : Jalan Berlubang Ancam Keselamatan Pemudik

“Larangan truk melintas di JLS mulai berlaku Jumat 13 Maret dari pukul 12.00 WIB sampai Minggu 29 Maret pukul 24.00 WIB,” tegasnya.

Truk-truk tersebut dilarang melintas JLS dan masuk dalam area penyeberangan Pelabuhan Pelindo Ciwandan saat momen arus mudik maupun arus balik.

“Mereka (truk tambang) tidak boleh melewati penyebarangan, dan larangan beroperasi di JLS,” ungkapnya.

Jika masih terdapat truk yang nakal masih melintas di area JLS Cilegon pada waktu yang sudah ditentukan, maka pihaknya menyesuaikan sanksi dari Peraturan Gubernur Nomor 567.

BACA JUGA : Le Dian Hadirkan Bukber Berhadiah Grand Prize

“Sanksi akan sesuaikan dengan peraturan Gubernur Nomor 567, di SKB juga tertera bahwa truk tambang dilarang melintas saat arus mudik Lebaran Idul Fitri,” jelasnya.

Ia meminta kepada para supir truk untuk tidak melintas pada waktu yang sudah ditentukan yakni pada Jumat 13 Maret dari pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret pukul 24.00.

“Mohon kerjasamanya untuk periode tanggal tersebut untuk tidak melintas di JLS, karena dilakukan pembatasan angkutan barang atau galian,” pintanya.

Selain itu, untuk persiapan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah bahwa nanti pihaknya menyiapkan 13 pos keamanan, 2 pos pelayanan, dan 1 pos terpadu.

BACA JUGA : Karai Ramen Jagonya Kuah Pedas

“Pos keamanan untuk mengamankan arus mudik dan arus balik, pos pelayanan memberikan fasilitas kepada para pemudik, pos terpadu akan diisi oleh lintas sektoral,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan jika terjadi bencana alam saat arus mudik Lebaran Idul Fitri, maka penyeberangan akan dialihkan pada satu titik yakni di Pelabuhan Merak.

“Kalau terjadi bencana alam yang menghambat arus lalu lintas, maka akan dialihkan ke Pelabuhan Merak,” pungkasnya. (tia)

Pos terkait