BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah mendorong legalitas aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Melalui pengajuan 32 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini, pengajuan tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyebutkan terdapat 32 lokasi yang diusulkan sebagai WPR, dengan rincian 21 lokasi di Kabupaten Lebak dan 11 lokasi di Kabupaten Pandeglang.
“Dua tambahan hasil usulan Pemkab Lebak,” ujar Ari, Senin (9 Maret 2026).
Ia menjelaskan, pengajuan ini telah disampaikan sejak Desember 2024. Namun, proses penetapannya masih berada pada tahap sinkronisasi peta lokasi pertambangan dengan sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang dikelola Kementerian ESDM.
“Kementerian lagi menyiapkan dengan menyamakan peta lokasi WPR dengan MOMI (Minerba One Map Indonesia), jadi jangan sampai nanti pas Kepmen ini keluar ada perbedaan,” kata Ari.
Ari juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dari total 32 lokasi yang diusulkan, tidak semuanya akan disetujui pemerintah pusat.
Setelah keputusan Menteri ESDM terkait penetapan WPR diterbitkan, Pemprov Banten akan menindaklanjuti dengan menyusun pedoman teknis pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
BACA JUGA : Semarang Mountain Race 2026 Segera Digelar, bank bjb Tawarkan Program Promo Eksklusif
Penyusunan pedoman ini akan melibatkan Badan Geologi yang melakukan penelitian di lokasi pertambangan.
Penelitian tersebut bertujuan untuk memetakan potensi cadangan mineral, menentukan metode penambangan yang diperbolehkan, kedalaman galian, hingga sistem pengelolaan limbah.
“Jadi semuanya harus aman dan tidak merusak lingkungan,” ujar Ari.
Jenis mineral yang diusulkan di WPR tersebut meliputi emas, pasir besi, dan batu besi.
BACA JUGA : Budi Rustandi Turun Tangan Beredel Spanduk Liar
Dalam skema pengelolaannya, izin pertambangan rakyat nantinya hanya diberikan kepada individu atau koperasi yang berasal dari masyarakat setempat.
Untuk individu, izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diberikan dengan luas maksimal lima hektare, sementara koperasi bisa memperoleh konsesi hingga sepuluh hektare.
“Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) enggak boleh, hanya koperasi yang diperbolehkan.
Itu juga hanya koperasi yang benar-benar ada di wilayah tersebut. Pemilik IPR nantinya wajib tinggal di lokasi WPR minimal 10 tahun di lokasi tersebut,” jelas Ari.
Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan izin oleh pihak luar yang memanfaatkan nama warga setempat.
BACA JUGA : Usung Konsep Luxury-Modern Homey, Alula Hotel Favoritnya Bule
Program penetapan WPR ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk memperoleh penghidupan dari aktivitas pertambangan yang legal dan terkontrol.
“Seperti yang sudah Pak Gubernur bilang, awasi bareng-bareng semuanya jangan sampai dimanfaatkan oleh orang lain atau oligarki. Ini kan masyarakat hanya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (raffi)







