Mahasiswa Desak Wakil Rektor III UIN SMH Banten Mundur

Mahasiswa Desak Wakil Rektor III UIN SMH Banten Mundur
TAK PUAS: Sejumlah mahasiswa saat menyampaikan aspirasi di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Selasa (6 Mei 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah mendesak agar Wakil Rektor III UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Dedi Sunardi mundur dari jabatannya.

Mahasiswa menilai, kepemimpinan Dedi Sunardi tidak lagi sejalan dengan prinsip tata kelola kampus yang baik, dan justru memicu berbagai polemik di lingkungan internal.

Desakan pengunduran diri itu disebut sebagai langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan mahasiswa terhadap birokrasi kampus.

Abdullah Iqohar, salah satu mahasiswa mengatakan, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar.

BACA JUGA : Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Dia menyebut, berbagai persoalan yang muncul belakangan ini menjadi akumulasi kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan dan cenderung mengabaikan aspirasi mahasiswa.

“Tuntutan ini berangkat dari keresahan mahasiswa untuk terus mengawal demokrasi kampus,” ujarnya, Rabu (6 Mei 2026).

Menurutnya, mahasiswa sebelumnya telah menempuh jalur resmi dengan melayangkan surat kepada pihak kampus, namun tidak mendapatkan respons.

Kondisi itu mendorong mahasiswa untuk mengambil langkah aksi terbuka sebagai bentuk tekanan.

BACA JUGA : Warga Keluhkan Jalan ke Baduy Mirip Kubangan Kerbau

“Kami sudah kirim surat resmi, tapi tidak diindahkan. Jika demokrasi kampus terus diinjak, kami akan tetap di jalan sampai tuntutan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain mendesak pengunduran diri Dedi Sunardi, mahasiswa juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap bermasalah, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara pemilu mahasiswa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta keputusan-keputusan yang diambil tanpa prosedur formal.

Andre, mahasiswa lain, menilai gaya kepemimpinan Wakil Rektor III Dedi Sunardi telah menabrak aturan yang berlaku. Ia mencontohkan adanya pemberhentian tanpa surat resmi serta kebijakan yang disampaikan secara informal.

“Aturannya jelas, tapi pelaksananya abai. Dari pembentukan KPU dan Bawaslu yang cacat hukum hingga kebijakan serampangan lewat WhatsApp. Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal martabat institusi,” ujarnya.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Mahasiswa juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan isu yang lebih luas, seperti mahalnya biaya pendidikan dan belum optimalnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Mereka menilai, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan yang ada saat ini.

“Mahasiswa bukan ingin merusak kampus, tapi ini bentuk kritik dan kepedulian. Harapannya, pihak kampus bisa lebih responsif dan memberikan penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Dedi Sunardi saat dihubungi belum merespons konfirmasi dari Banten Raya berkaitan dengan persoalan tersebut. (tohir)

Pos terkait