Pinjol Bermasalah Rp1,4 Triliun

Pinjol Bermasalah Rp1,4 Triliun
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma saat menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan di wilayah Banten dan Jakarta.

BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, menyoroti pergerakan Non-Performing Financing (NPF) atau rasio pembiayaan bermasalah di wilayah Banten.

Berdasarkan data OJK Banten, utang pinjol warga Banten yang bermasalah mencapai Rp1,4 triliun.

Berdasarkan data OJK diketahui, besaran piutang pembiayaan pada Maret 2026 di Banten mencapai Rp35,44 trililun, atau naik 2,43 persen dibandingkan posisi Desember 2025 sebesar Rp34,60 trililun.

Dari piutang Rp35,44 trililun tersebut, NPF (pembiayaan bermasalah) perusahaan pembiayaan di Banten telah menyentuh angka 4,17 persen atau mencapai Rp1,4 triliun.

BACA JUGA : Budi Rustandi Jadi Bapak Asuh Anak Yatim

Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan, angka NPF ini meningkat dibandingkan periode Januari 2026 sebesar 2,62 persen.

Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, tingkat NPF justru mengalami perbaikan pada periode yang sama, yakni dari 3,58 persen menjadi 1,97 persen tahun berjalan.

“NPF sektor pembiayaan di Banten mendekati threshold, yakni berada di angka 4,17 persen. Ini sudah mulai membuat kami di OJK berhati-hati.

Sektor pembiayaan ini harus lebih dilihat dan dievaluasi kembali pencairannya,” kata Adi dikutip Banten Raya, Senin (20 Juli 2026).

BACA JUGA : Cucurella Umumkan Nazar Jika Spanyol….

Meski rasio tersebut masih berada di bawah ambang batas toleransi (threshold) industri sebesar 5 persen, OJK Banten menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan evaluasi ketat terhadap penyaluran pembiayaan ke depan.

Kenaikan rasio pembiayaan bermasalah ini tidak terlepas dari dinamika perekonomian lokal

. Menurut Adi, tekanan pada kredit dan pembiayaan di Banten sangat dipengaruhi oleh sektor perdagangan besar dan kecil, khususnya pada penyaluran modal kerja dan investasi.

Selain itu, gelombang rasionalisasi dan efisiensi tenaga kerja (layoff) di kawasan industri Banten turut menekan daya beli serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

BACA JUGA : Konstruksi Tol Seksi III Capai 80 Persen

“Di Banten sudah mulai terlihat adanya rasionalisasi pegawai dan layoff di beberapa sektor industri.

Ketika pendapatan berkurang atau hilang, secara otomatis tingkat wanprestasi atau tunggakan pembayaran akan meningkat,” jelasnya.

Sementara pada sektor Pinjaman Online (Pinjol), hingga posisi Februari 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) di Banten berada pada posisi 2,51 persen dengan total outstanding pembiayaan sebesar Rp7,30 triliun sama seperti dua bulan sebelumnya.

“Untuk Pindar (pinjaman daring), tingkat wanprestasinya 2,51 persen. Ada sedikit kenaikan 0,08 persen, tetapi masih sangat kecil dan tergolong aman manageable,” terang Adi.

BACA JUGA : Spanyol Lolos ke Final, Kepala DPKP Kota Serang Yakin La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026

Selanjutnya, jumlah entitas pengguna aktif pinjol di Banten tercatat sebanyak 334.838 entitas, menyusut sekitar 9,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara di DKI Jakarta, besaran pinjol mengalami peningkatan 1,93 persen menjadi Rp14,74 triliun, dengan jumlah entitas pengguna mencapai 438.666 yang turun sebesar 10,15 persen.

Penurunan jumlah entitas aktif ini, disebabkan lantaran masyarakat mulai bijak serta paham untuk menghindari pinjaman ilegal.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan dari 95 perusahaan Pindar yang resmi terdaftar di OJK.

BACA JUGA : Gubernur Klaim Minat Sekolah Gratis Meningkat

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan legalitas platform melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman,” kata Adi.

Berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya, terjadi lonjakan angka perceraian di Kabupaten Lebak sepanjang 2025 akibat pinjol.

Data Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat, selama Januari hingga Desember 2025 terdapat 1.635 perkara perceraian, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang masih berada di kisaran 1.400 perkara.

Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi mengungkapkan, maraknya judi online dan pinjaman online (pinjol) kini menjadi pemicu baru retaknya rumah tangga.

BACA JUGA : Benings Clinic Serang Tempat Treatment Skin Booster Hits Tanpa Antre

Tidak sedikit pasangan yang terjerumus konflik karena penghasilan keluarga habis untuk berjudi dan membayar utang pinjol, bahkan sampai menjual barang berharga di rumah.

“Ada juga yang awalnya pinjam online untuk kebutuhan, tetapi kemudian menumpuk. Utang itu memicu pertengkaran terus-menerus hingga akhirnya berujung perceraian,” katanya.

Menurutnya, mayoritas gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri. Sekitar 81 persen perkara perceraian di PA Rangkasbitung sepanjang 2025 merupakan cerai gugat dari perempuan.

Fenomena ini mencerminkan perubahan sosial yang signifikan, di mana perempuan semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tidak lagi memberi rasa aman dan keadilan. Angka tersebut relatif konsisten dengan tren tahun sebelumnya.

BACA JUGA : SDN Sorongan 2 Tak Dapat Murid Baru

“Pada tahun 2025 tercatat kurang lebih 1.635 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sekitar 81 persen diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

Angka ini bahkan tidak jauh berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai sekitar 82 persen,” kata Gushairi.

Ia menjelaskan, secara normatif penyebab perceraian telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, mulai dari zina, ditinggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, dalam praktiknya, perselisihan yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor paling dominan.

BACA JUGA : Yuk Ikutan Cooking Class Seru Buat Anak di Horison Ultima Ratu Serang

“Perselisihan berlarut-larut ini umumnya dipicu faktor ekonomi, perselingkuhan, dan kebiasaan berjudi dan utang pinjol. Belakangan, judi online dan pinjol menjadi pemicu yang cukup signifikan,” jelas Gushairi.

Ia mengungkapkan, dari sisi demografi, pasangan usia muda menjadi kelompok paling rentan bercerai. Rentang usia 20 hingga 30 tahun tercatat sebagai kelompok paling dominan mengajukan perceraian di PA Rangkasbitung.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, usia perkawinan belum genap satu tahun sudah berakhir di meja hijau, terutama pada pasangan yang menikah di usia sangat muda.

“Jumlah perceraian pada usia 20 sampai 30 tahun jauh lebih besar dibandingkan usia 30 sampai 40 tahun atau di atas 40 tahun.

BACA JUGA : Perbaikan Jalan Biang Kerok Macet di Pertigaan Tol Cilegon Timur

Ini menunjukkan pasangan muda masih menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan rumah tangga,” ujarnya. (raden/aldi)

Pos terkait