Bupati Copot Kepala SDN 1 Rangkasbitung Timur

Bupati Copot Kepala SDN 1 Rangkasbitung Timur
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya tengah berinteraksi dengan para siswa SD Negeri 1 Rangkasbitung Timur saat melakukan sidak, Rabu (2 September 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mencopot jabatan Kepala SD Negeri 1 Rangkasbitung Timur akibat persoalan pengelolaan tabungan siswa.

Hal itu dilakukan saat dirinya melakukan sidak ke sekolah tersebut setelah mendapatkan aduan persoalan itu dari guru dan wali murid.

Menurut Hasbi, pemberhentian itu merupakan bentuk langkah tegas telah diambil terhadap kepala sekolah yang bersangkutan

“Kepala sekolah tersebut sudah saya berhentikan, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

BACA JUGA : UKK BUMD Banten Digelar Besok, Hasil Seleksi Bakal Jadi Penentu Nasib

Sementara temuan terkait pengelolaan tabungan siswa selanjutnya akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasbi, Rabu (2 September 2026).

Lewat sidak itu, Hasbi mengaku menemukan adanya kasus pihak sekolah tidak dapat mengembalikan uang tabungan siswa secara keseluruhan.

Pihak sekolah baru mampu mengembalikan uang tabungan untuk siswa kelas 6. Sementara kelas 1 hingga kelas 5 belum ada kejelasan. Hasbi menilai persoalan tersebut serius karena menyangkut hak siswa dan kepercayaan orang tua.

“Pihak sekolah dikabarkan sedang mencari pinjaman untuk pengembalian karena uangnya tidak ada. Ini sangat salah dan tentunya disayangkan sekali,” ujarnya.

BACA JUGA : Siswa SD Singarajan Diajarkan Membuat Filter Air Sederhana oleh KKM Uniba Kelompok 33

Hasbi menegaskan, persoalan tabungan siswa perlu dilihat secara khusus berdasarkan mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Terlebih dana tabungan tersebut merupakan uang milik siswa sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pihak sekolah harus memberikan penjelasan bagaimana mekanisme tabungan itu dikelola dan siapa yang mengelolanya,” katanya.

Selain tabungan, Hasbi juga menerima laporan adanya dugaan iuran atau pungutan di sekolah. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah merilis kebijakan larangan pungutan di satuan pendidikan.

BACA JUGA : Kangen Kampoeng, Surganya Masakan Sunda

Hal itu tertuang lewat Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang Larangan Pungutan atau Iuran pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lebak.

Hasbi meminta masyarakat, guru, maupun orang tua siswa tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan atau persoalan dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Lebak berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Jangan ragu melaporkan kalau memang di sekolah-sekolah masih ada pungutan atau persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

Di sisi lain, wartawan sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak Doddy Irawan untuk menanyakan terkait aturan dan mekanisme pengadaan tabungan siswa serta status kepsek yang bersangkutan namun belum mendapatkan jawaban.

Selain itu, pihak sekolah juga belum memberikan komentar terkait dugaan penyalahgunaan uang tabungan tersebut. (aldi)

Pos terkait