BANTENRAYA.CO.ID – Cuti tambahan lebaran 2023, bukan saja berlaku bagi para ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN saja.
Namun, cuti tambahan lebaran 2023, ternyata juga diperbolehkan bagi pegawai swasta.
Dimana untuk mendapatkan cuti tambahan lebaran, para pegawai Swasta juga tetap harus mengurus prosedur berdasarkan izin para pimpinan instansinya.
Diketahui, adanya cuti tambahan lebaran tersebut sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi pada Senin 24 April 2023.
Tujuannya, agar nantinya arus balik mudik lebaran bisa terurai dengan adanya gelombang mudik yang diperkirakan sebanyak 203 ribu kendaraan masuk tol Cikampek Jakarta.
BACA JUGA: Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Begini Prosedur Untuk Para ASN
Hal itu, akan membuat kapasitas tol yang hanay 53 ribu kendaraan saja mengalami over, sehingga dibutuhkan gelombang mudik secara berangsur agar tidak terjadi kemacetan parah.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 25 April 2023, cuti tambahan lebaran bukan hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN saja.
Namun, pegawai swasta juga diperbolehkan sepanjang mendapatkan izin cuti tambahan dari pimpinan atau bagian SDM perusahaan.
“Untuk swasta, harus tetap berkoordinasi dengan atasanya masing-masing,” jelasnya.
“Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Libur Diperpanjang: Presiden Jokowi Perintahkan Cuti Tambahan Lebaran ASN, Ini Alasannya
“Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya,” jelas Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Untuk ASN sendiri, jelas Bey, bisa mengajukan cuti kepada kepala OPS masing-masing sepanjang tidak mendesak untuk masuk.
“Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan,” ujarnya.
Jika menilik kalender, maka jika cuti diperpanjang selama 3 hari yakni Rabu, Kamis dan Jumat, selanjutnya libur pada Sabtu dan Minggu serta 1 Mei 2023 Hari Buruh.
Maka ASN akan masuk kembali pada Selasa 2 Mei 2023.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Warning Al Muktabar dan Helldy Agustian Soal Mudik Lebaran 2023, Begini Katanya
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta ASN, TNI dan Polri menunda kembali mudik jika tidak mendesak.
Sebab, hal itu untuk mengurai kepadatan dan kapasitas berlebih jalan tol.
“Beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan dengan kondisi arus balik, data kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari,” katanya.
“Mulai dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta-Cikampek,” ujarnya.
“Pemerinah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik dengan cara menunda, atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 25 April,” tegas Jokowi.
BACA JUGA: 8 Wisata di Kota Medan, Cocok Buat Libur Lebaran
Ketentuan tersebut, papar Jokowi, berlaku dengan adanya izin dari pimpinan intansi tempat mereka bekerja.
Dengan mekanisme cuti tambahan lebaran yang diberikan kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
“Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya,” paparnya.