Trending

Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Begini Prosedur Untuk Para ASN

BANTENRAYA.CO.ID – Presiden Jokowi secara resmi sudah membolehkan ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN untuk memperpanjang cuti tambahan lebaran 2023.

Lantas bagaimana cara ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN mengajukan cuti tambahan lebaran 2023?

Lantas apakah selama cuti tambahan ASN bisa melakukan libur bersama keluarga, atau bekerja seperti biasanya melalui mekanisme Work From Home?

Serta berapa hari cuti tambahan diberikan?, simak caranya di artikel ini.

Adanya cuti tambahan lebaran 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN dimaksudkan untuk memecah kepadatan arus balik mudik lebaran.

Dimana, diperkirakan jika mudik bersamaan akan menimbulkan kemacetan dan over kapasitas jalan tol, terutama Cikampek Jakarta.

Dasar tersebut disampaikan secara langsung Presiden Jokowi lewat Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 24 April 2023.

BACA JUGA: Libur Diperpanjang: Presiden Jokowi Perintahkan Cuti Tambahan Lebaran ASN, Ini Alasannya

Dimana ASN bisa mengajukan cuti tambahan lebaran 2023, kepada instansi masing-masing tempat bekerja.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan imbauan Presiden Joko Widodo tentang memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.

“Dalam imbauannya, Presiden menyebutkan bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing,” katanya sebagaimana dikutip BantenRaya.Co.Id pada Selasa 25 April 2023.

“Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan,” tegasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button