Tukin Belum Cair, ASN Pemprov Ngesang

main rupiah 3 shutterstock

SERANG, BANTEN RAYA- Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten hingga kini masih juga belum cair. Tukin belum bisa disalurkan karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah seorang ASN Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya mengaku cukup terganggu akibat tukin tak kunjung cair selama dua bulan. “Setiap ASN biasanya sudah memiliki kewajiban-kewajiban pembayaran tertentu tiap bulannya. Semoga saja segera normal kembali,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).

ASN lainnya juga mengaku sangat menantikan tukin yang belum juga turun, untuk memenuhi kebutuhannya. Pria ini mengaku perasaannya campur aduk menantikan tukin yang belum juga cair. “Beuh aja rasanya, ngesang (keringetan),” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, seluruh tahapan untuk pencairan tukin telah dilakukan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu turunnnya rekomendasi dari Kemendagri. “Info terakhir Kemendagri masih menunggu pertimbangan dari Kemenkeu,” ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah menyurati Kemendagri guna mempertanyakan kepastian pencairan tukin ASN. Kabar terakhir, Kemendagri akan membahas berkaitan dengan tukin bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Jumat (4/3).

“Upaya koordinasi dan komunikasi terus dilakukan dengan Kemendagri, namun proses saat ini tinggal satu tahapan lagi yaitu menunggu pertimbangan Kemenkeu atas pengajuan TPPNS (tambahan penghasilan PNS) semua daerah,” katanya.

Rina mengimbau, kepada para ASN Banten untuk dapat bersabar terkait pencairan tukin tersebut. Jika semua proses telah rampung maka pihaknya akan segera mencairkan apa yang memang menjadi hak para abdi negara tersebut.

“Mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini rekom segera turun dan TPPNS bisa kita keluarkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Ayat 4 disebutkan kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum bisa dimintai keterangan terkait rekomendasi tukin. Yang bersangkutan tak merespons upaya konfirmasi yang dilayangankan Banten Raya.

Berdasarkan catatan, adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.

Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

 

Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.

Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.

Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. (dewa)

Pos terkait