BANTENRAYA.CO.ID – KPU Provinsi Banten membuka pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Banten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Banten dibuka dari tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 20023 mendatang.
Dari pendaftaran bakal calon anggota DPRD Banten dan DPD RI di hari pertama nampak masih sepi peminat.
Hal tersebut dibuktikan hingga saat ini baru satu warga Banten yang menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon DPD RI atas nama Lindung Gurning.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, hingga saat ini baru satu bakal calon DPD RI yang menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran.
Bakal calon itu mendaftar untuk pemilihan kursi DPD RI atas nama Lindung Gurning.
Calon Lain Menyusul
Ia mengaku, berdasarkan konfirmasi yang diterima pihaknya, Selasa 2 Mei 2023 salah satu bakal calon DPD RI juga akan kembali menyerahkan dokumen persyaratan administrasi ke KPU Provinsi Banten.
Lusanya, lanjut Masudi, dua orang bakal calon DPD RI akan menyerahkan dokumen persyaratan administrasi ke KPU Provinsi Banten.
Adapun jadwal pendaftaran DPD RI dan DPRD Provinsi Banten tanggal 1 Mei hingga 14 Mei mendatang dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: PDI-P Lebak Bakal All Out Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
“Namun untuk hari terakhir pendaftaran kami akan membuka waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Masudi kepada Bantenraya.co.id.
Ia mengaku optimis warga Banten yang akan mendaftar DPD RI dan DPRD Provinsi Banten akan banyak.
Namun hingga saat ini untuk peserta Pemilu yang akan daftar DPRD Provinsi masih belum ada konformasi ke KPU Provinsi Banten.
Butuh Waktu Input di Silon
Kendati demikian, Masudi menilai wajar hal tersebut karena untuk melakukan pendaftaran DPRD Provinsi Banten membutuhkan waktu untuk menginput data dokumen ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Masudi menjelaskan, jika satu partai politik memenuhi 100 kursi, maka partai tersebut akan mengisi 100 calonnya ke Silon.
Artinya, membutuhkan waktu untuk menginput data, dan bakal calon pun harus memenuhi dokumen persyaratan tersebut.
“Untuk DPRD Provinsi Banten kami belum dapat konformasi dari partai politik, kemungkinan diatas tanggal 5 Mei,” katanya.
“Memang untuk DPRD Provinsi Banten butuh waktu yang cukup lama, berbeda dengan DPD RI,” ujarnya.
Batas Waku Pendaftaran
Dalam kesempatan itu, Masudi berharap bakal calon DPD RI dan DPRD Provinsi Banten untuk menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran jauh hari atau jangan mendekati batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 14 Mei mendatang.
Alasannya, dikhawatirkan jika ada kekurangan dokumen maka bisa segera dipenuhi kekurangan dokumen tersebut.
KPU Provinsi Banten sendiri tidak akan menerima dokumen pendaftaran, jika dokumen tersebut belum lengkap.
“Untuk DPD RI yang sudah konformasi ke KPU Banten sebanya 24 bakal calon DPD RI, diantaranya adalah empat petahana, Ade Yuliasih, Ade Fauzi dan yang baru menyerahkan dokumen persyaratan adalah Lindung Gurning,” imbuhnya. ***