CILEGON, BANTEN RAYA – Pemerintah Kota Cilegon menjadi 7 daerah percontohan Reviu LPPD Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis elektronik atau e-Reviu LPPD. Review LPPD berbasis elektronik tersebut menjadi pengawasan sistem berbasis elektronik terhadap perencanaan dan laporan penyelenggaran program pemerintah.
Inspektur Wilayah II Kemendagri Ucok Abdulrauf Damenta menyatakan, adanya sistem tersebut untuk memastikan jika perencanaan dan pelaporan sesuai, sehingga tidak ada lagi kepentingan dari pemimpin daerah masuk merubah perencanaan dan sebagainya.
Sistem ini akan memperkuat pengawasan, sehingga tidak ada lagi kepala daerah ingin jalan ke kakan program jalan ke kiri. Artinya tidak bisa lagi ditengah jalan titip program, semua harus terencana,” katanya saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Reviu Dokumen Anggaran Berbasis Elektronik berlokasi di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (1/4).
Sistem yang dibuat, ujar Ucok, juga menjadi bagian bagaimana menerapkan manajemen birokrasi yang bersih terhadap praktek korupsi.
Banyak kepentingan yang masuk, sehingga ini menjadikan inspektorat benar-benar independen,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menyampaikan, dengan sistem tersebut pihaknya akan semakin bisa memaksimalkan pengawasan. Dimana semua perencanaan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau (Musrenbang) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) akan diinput secara aplikasi atau sistem.
“Berbagai perencanaan dari mulai Musrenbang, RKPD itu masih dilakukan secara manual. Ini adalah digitalisasi pengawasan berbasis elektronik,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/4).
Kota Cilegon, papar Mahmudin, menjadi salah satu percontohan karena dinilai cukup bagus dalam pemasaran.
Karena baru pertama kami ditetapkan. Ini kami dinilai bagus,” ujarnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, pihaknya berharap dengan program Reviu LPP tersebut akan ada akurasi, keabsahan informasi dan data, sehingga menjadikan pengawasan bisa berjalan ketat secara internal.
Adapun tujuan pelaksanaan Reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas informasi yang tertuang dari dokumen dan laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan sesuai dengan aturan penyusunan, baik proses dan substansinya berjalan baik,” pungkasnya. (Uri).