CILEGON, BANTEN RAYA – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terus mengalami penambahan.
Selain ada penambahan jumlah pemilih pada periode Maret 2022, juga ada pengurangan karena tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya karena meninggal dunia.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Data dan Informasi KPU Cilegon Rendy Iswanto menyampaikan, untuk periode Maret 2022 jumlah pemilih bertambah sebanyak 80 orang. Namun, ada juga pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 72 orang.
“Saat ini pemilih pada Maret sebanyak 80 orang dimana ada sebanyak 72 orang juga TMS, sehingga saat ini total untuk pemilih menjadi 303.823 pemilih,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/4).
Rendi menjelaskan, untuk tambahan 80 pemilih tersebut adalah hasil sinkronisasi data kependudukan, sehingga semua datanya merupakan pemilih pemula. Sementara itu, untuk data yang TMS 72 orang sebagian adalah laporan masyarakat secara langsung ke KPU.
“Sinkronisasi data kependudukan sebanyak 80 orang. Untuk tambanan belum ada dari aplikasi dan datang langsung. Namun, untuk laporan TMS ada beberapa yang warga laporkan datang langsung,” paparnya.
Rendi menyatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih terus mengajak kepada warga untuk bisa melakukan pengecekan daftar pemilih baik secara melalui aplikasi lindungihakmu.com, atau langsung datang ke Kantor KPU Kota Cilegon, di Jalan Abdul Latif, Kavling Blok J, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
“Bisa langsung datang ke kantor kami untuk mendaftar sebagai pemilih, atau bisa cek langsung melalui aplikasi yang tersedia di play store,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Cilegon Mulya Mansur menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Untuk sekarang dari awal 2021 lalu sampai sekarang 2022, KPU Kota Cilegon masih terus melakukan update data pemilih.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu berikutnya,” ungkapnya.
Menurut Mulya, Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) juga merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih.
“Ini menjadi informasi yang harus terbuka kepada warga. Untuk rakor rekapitulasi juga juga dilakukan bersama partai politik secara daring,” pungkasnya.
Pimpinan Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, sebagai lembaga pengawas akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap PDPB. Hal itu agar data yang disajikan bisa valid.
“Sampai sekarang data pembanding kami dengan KPU masih sama. Jadi tidak ada temuan. Namun, tentunya kami terus tekankan agar bisa cermat dalam pendataan PDPB ini, sehingga data untuk Pemilu 2024 bisa valid,” ungkapnya. (uri)