BANTENRAYA.CO.ID – Dua remaja tanggung berinisial UJ (17) dan AR (19) warga Kecamatan Curug, Kota Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kedua remaja itu ditangkap setelah melakukan pesta seks, dengan dua siswi SMP di salah satu rumah tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa bejad yang dilakukan dua remaja itu terjadi pada April 2023 lalu.
Awalnya pelaku AR, mendatangi dan mengajak kedua korban yang masih berusia 14 dan 15 tahun ke rumah tersangka UJ di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.
Baca juga : Segel SMPN 1 Mancak Dibuka Kembali, Bupati Serang: Kita Laporkan ke Polres Cilegon
Setibanya disana tersangka AR dan UJ membawa kedua korban ke dalam kamar yang berbeda.
Tersangka AR bersama korban yang masih berusia 15 tahun, dan tersangka UJ bersama dengan korban yang masih berusia 14 tahun.
Didalam kamar itu, kedua pelaku memaksa korban untuk menggelar pesta seks.
Korban yang tidak berdaya kemudian menuruti keinginan keduanya, hingga persetubuhan itu berulang kali dilakukan dalam satu hari.
Baca juga : Akibat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Bakal Gugat Polda Banten
Pasca peristiwa itu, korban diantarkan pulang. Namun kejadian itu membuat trauma para korban.
Kejanggalan akan kondisi dan perilaku korban yang cenderung menutup diri, membuat orangtua korban curiga.
Orangtua korban lantas menanyakan perubahan perilaku anaknya tersebut. Korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Mengetahui hal itu, kedua orangtua langsung mengamankan keduanya dan membawanya ke Mapolresta Serang Kota.
Baca juga : Oknum TNI di Aceh Ditangkap BNN, Barang Bukti 50 Kilogram Ganja
Setelah memperoleh hasil visum dan keterangan korban maupun pelaku, pada Sabtu 6 Mei 2023, anggota unit PPA Polresta Serang Kota melakukan penahanan terhadap kedua remaja tersebut.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali membenarkan jika pihaknya mengamankan dua remaja, atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Iya, ada sudah kita amankan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 9 Mei 2023.
Namun, Febby mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus yang menimpa dua siswi SMP asal Kecamatan Curug, Kota Serang tersebut.
Baca juga : Bawa 8 Paket Sabu, Oknum Polisi di Tahan
“Kita masih mendalami penyelidikan. Korban dua orang masih berusia 14 dan 15 tahun,” jelasnya.
Febby menegaskan jika terbukti kedua remaja itu dapat dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. ***