Trending

Segel SMPN 1 Mancak Dibuka Kembali, Bupati Serang: Kita Laporkan ke Polres Cilegon

BANTENRAYA.CO.ID – Gedung SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang yang disegel Aris Rusman yang mengaku sebagai ahli waris sudah dibuka kembali.

Dibukannya kembali segel SMPN 1 Mancak yang dipasang pada Selasa 2 Mei 2023, pukul 05.00 WIB karena adanya permohonan dari kepolisian agar segel dibuka dan siswa bisa masuk kelas.

Related Articles

Namun Bupati Serang Rt Tatu Chasanah tetap akan melaporkan kasus penyegelan SMPN 1 Mancak tersebut ke pihak kepolisian karena sudah menggangu aktivitas siswa.

BACA JUGA: SMPN 1 Mancak Kembali Disegel, Penyegel: Saya Tutup Total

“Iya kita buka segelnya karena ada permintaan,” ujar Aris kepada Bantenraya.co.id, Selasa 2 Mei 2023.

Ia mengaku sudah melakukan konsolidasi dan mediasi dengan perwakilan Pemkab Serang di Polres Cilegon. “Kita akan mediasi dulu,” katanya.

Sementara itu, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengaku sudah mengetahui penyegelan SMPN 1 Mancak dari Kepala Dindikbud Asep Nuhrahajaya.

“Tadi subuh saya mendapat laporan dari Pak Kadis bahwa ada penggembokan lagi SMPN 1 Mancak,” tuturnya.

BACA JUGA: Sudah Dibuka, Pengajuan Bacaleg di Kabupaten Serang Sepi Pendaftar

Tatu menjelaksan, terkait dengan masalah lahan SMPN 1 Mancak sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan Pemkab Serang.

“Kita memproses sesuai jalur hukum. Jadi akan kita laporkan ke Pak Kapolres Cilegon karena masuk wilaya hukum Cilegon dan kita melampirkan hasil keputusan pengadilan,” katanya.

Terkait permasalah tersebut, lanjut Tatu bukan lagi ranah Pemkab Serang melainkan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button