DPRD Desak Dishub Tindak Tegas Truk Masuk Jalur Perkotaan Pandeglang, Dishub Jangan Tutup Mata

20230505 194749
Truk sumbu tiga melintas di Jalan Raya Ciekek-Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu 10 Mei 2023 malam. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak Kepala Dinas Perhubungan (Dsihub) Pandeglang, Atang Suhana untuk menindak tegas truk sumbu tiga masuk perkotaan.

Sebab, jalur protokol perkotaan Pandeglang tidak boleh digunakan untuk kendaraan truk sumbu tiga. “Dishub jangan tutup mata dong, tindak tegas truk yang membandel,” tegas Ade Muamar Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Kamis 11 Mei 2023.

Dia menyebut, Dishub Pandeglang harus turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga agar jangan sampai truk-truk besar masuk jalur protokol. “Harus segera ditindak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Polisi Ungkap Penyelundupan Narkotika di Pandeglang Jaringan Iran-Indonesia, Hampir Satu Ton Sabu Kristal Diamankan

Menurut Ade, jika jalur perkotaan digunakan untuk kendaraan truk sumbu tiga. Dikhawatirkan jalan raya perkotaan rusak. “Yang jelas nanti jalan perkotaan rusak, dan harus ditindak,” katanya.

Dia berharap, Dishub mengingatkan kepada angkutan truk agar mematuhi aturan berlalulintas. Terutama memberikan sanksi yang tegas. “Harus ada sanksi tegas, karena kalau dibiarkan maka akan mempercepat kerusakan jalan raya,” ujarnya. ***

Pos terkait