Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp50 Juta

1 SAMPAH
Walikota Serang Syafrudin menerima berkas jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang pada rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (23/5/2022). Foto Pemkot Serang untuk Banten Raya

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal memberikan sanksi sosial hingga denda paling besar Rp50 juta bagi lembaga yang membuang sampah sembarangan.

Pemberian sanksi denda Rp50 juta itu untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Pemberian sanksi denda Rp50 juta itu terungkap pada rapat paripurna tentang tanggapan Walikota Serang Syafrudin atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (23/5/2022).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini merupakan bentuk tindaklanjut setelah tanggapan yang diberikan Walikota Serang beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, sanksi administratif bagi masyarakat umum yang membuang sampah sembarangan paling rendah dikenakan denda Rp100 ribu, paling maksimal Rp500 ribu.

“Sedangkan untuk lembaga paling rendah Rp10 juta, paling besar Rp50 juta,” ujar Farach Richi, ditemui usai rapat paripurna.

Farach Richi mengaku pihaknya akan melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dalam waktu dekat ini, berkoordinasi dengan Satpol PP, berkordinasi dengan perangkat wilayah mulai dari lurah dan camat.

Setelah itu, DLH Kota Serang baru dapat menerapkan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. “Insya Allah kita sosialisasi dulu pada triwulan atau semester pertama, in syaa Allah semester kedua itu bisa kita laksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin,” akunya.

Untuk penindakan pelanggar Perda, kata Farach Richi, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

“Beserta kami, kami juga sudah menyiapkan internal kita sendiri mulai dari fungsional pengawas, fungsional penyuluh, kita kerja sama dengan Satpol PP,” jelas dia.

Farach Richi menjelaskan, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab pemerintah semata.

DLH Kota Serang mengajak kepada masyarakat Untuk bersama-sama bisa memilih dan memilah, sehingga bisa menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami juga mengajak tidak hanya sampah, tetapi sanitasi-sanitasi yang berbasis kepada masyarakat,” jelasnya.

Farach juga mengajak yang punya kendaraan mobil bisa bersama-sama tidak terlalu menggunakan mobilnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga lingkungan Kota Serang tetap bersih.

“Kita sama-sama menggunakan angkutan umum atau kita menggunakan sepeda,” terang dia.

Walikota Seramg Syafrudin mengatakan, beberapa fraksi yang hadir dalam rapat paripurna secara keseluruhan mendukung Raperda mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Alhamdulillah dari delapan fraksi semuanya mendukung, tidak ada hal-hal yang krusial, hanya memang ada beberapa hal yang harus dibahas dalam Pansus DPRD Kota Serang,” kata Syafrudin ditemui usai rapat paripurna.

Menurut Syafrudin, hasil yang diperoleh pansus kemudian akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Serang terkait apa yang harus dirubah.

“Harapannya pembahasan ini karena Perda ini mengikuti peraturan yang lebih tinggi lagi, jadi mudah-mudahan secepatnya selesai. Pansus juga bekerja dengan baik dan mudah-mudahan bisa memberikan masukan-masukan yang positif,” harap dia.

Terkait kebersihan lingkungan, kata Syafrudin, itu ada Perda sendiri, hanya Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih umum.

“Jadi bukan sampah saja, iya termasuk sampah,” terangnya.

Syafrudin menyadari bahwa Pemerintah Kota Serang terus berupaya dalam mengelola sampah baik di tempat pembuangan sampah akhir maupun sementara.

“Kalau bicara masalah sampah memang kita belum maksimal dimana pun juga pengelolaan sampah di semua kabupaten kota itu menjadi PR untuk kita bersama,” ungkap dia.

Syafrudin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan dalam menjaga kebersihan terutama dalan membuang sampah.

“Yang pertama harus lebih ditingkatkan kesadaran masyarakat dan kemudian juga sarpras harus ditunjang, mudah-mudahan ke depan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya. (harir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *