SERANG, BANTEN RAYA- Viral di media sosial surat bertanda tangan Walikota Serang berisi rekomendasi untuk memasukkan siswa agar diterima di SMA Negeri 1 Kota Serang pada PPDB online tingkat SLTA tahun 2022. Tangkapan layar surat rekomendasi ini yang diberi judul “jalur orang dalem, bukan jalur PPDB” ini beredar luas di medsos dan grup WhatsApp.
Dalam surat yang menyebar luas itu, surat rekomendasi bertanda tangan Walikota Serang Syafrudin itu dicap resmi bertuliskan Walikota Serang. Surat rekomendasi itu ditandatangani pada 20 Juni 2022.Surat rekomendasi itu bahkan merupakan surat resmi karena ada lambang Garuda di bagian atas surat.
Namun pada bagian surat berisi nama calon siswa yang direkomendasikan serta nomor pendaftaran tertutup teks yang dibuat oleh si pengirim tangkapan layar.
Tertulis di bagian bawahnya, untuk dapat dibantu masuk SMA Negeri 1 Kota Serang dalam seleksi PPDB 2022 yang sedang diselenggarakan. Di akhir surat disebutkan, surat rekomendasi dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Diketahui, beberapa waktu lalu berlangsung penerimaa peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten. SMA Negeri 1 Kota Serang sendiri merupakan salah satu sekolah favorit dan banyak orangtua yang menginginkan anak mereka bersekolah di sana.
Dikonfirmasi mengenai ini, Walikota Serang Syafrudin membenarkan bahwa surat rekomendasi itu dia buat sendiri. Dia beralasan, surat itu dibuat hanya karena ingin membantu orang yang dia kenal agar anaknya bisa masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang. “Ngebantu,” ujar Syafrudin saat dihubungi Banten Raya, Senin malam (27/6/2022).
Syafrudin mengatakan, boleh-boleh saja membuat rekomendasi untuk membantu seseorang masuk ke sekolah. Bahkan dia menanyakan dasar aturan bila memang rekomendasi semacam itu dilarang. Sebab dia mengatakan, tidak ada larangan dalam hal itu.“Boleh (membuat rekomendasi). Aturan mana enggak boleh?” katanya bertanya.
Syfarudin beralasan, banyak daerah di Kota Serang tidak bisa masuk melalui jalur zonasi karena jarak tempuh yang sangat jauh. Padahal, jumlah sekolah juga terbatas. Dia mencontohkan warga yang tinggal di Banjaragung yang ketika akan menggunakan jalur zonasi ke SMA Negeri 1 Kota Serang, atau SMA Negeri 6 Kota Serang sangat jauh.
Jarak antara rumah dengan sekolah tidak tanggung-tanggung, mencapai 3 kilometer bahkan 5 kilometer. Apalagi, keputusan lulus itu juga bergantung pada sekolah yang bersangkutan bukan atas dasar rekomendasi. “Zonasi di Kota Serang itu banyak yang tidak dapet,” ujar Syafrudin.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang M Najih saat berusaha dikonfirmasi Banten Raya nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Bahkan, pesan yang dikirimkan kepadanya juga tidak dibalas.
Terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin mengatakan, secara resmi Ombudsman Banten menyayangkan sikap yang ditunjukkan Walikota Serang yang terkesan tidak menyesal karena telah mengeluarkan rekomendasi PPDB dalam posisinya sebagai pejabat publik.
Dia mengatakan, Syafrudin semestinya sebagai pejabat publik memberikan contoh kepada masyarakat untuk menaati aturan PPDB sesuai dengan Perkemendikbud nomor 1 tahun 2021.“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan tersebut,” katanya.
Bila ada yang melanggar aturan terseut, maka tidak mendukung komitmen bersama mewujudkan PPDB yang objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Terkait penryataan Walikota bahwa tidak ada pelanggaran aturan, Zainal mengaku memang tidak ada aturan yang dilanggar.
Tetapi dalam kapasitas sebagai orang nomor satu di Kota Serang, maka surat rekomendasi itu akan bisa memberikan tekanana khusus kepada SMA Negeri 1 sebagai penyelenggara PPDB.“Ini berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang, dan bisa masuk maladminsitrasi,” katanya.
Karena itu, Ombudsman Banten mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar dengan tegas dan jelas menyatakan hanya siswa yang ikut persyaratan yang bisa masuk ke sekolah negeri yang sesuai dengan aturan PPDB. Statemen ini penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada objektivitas penerimaan siswa ketika PPDB. (tohir)