SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan 3.280.000 batang rokok ilegal, Rabu (20/7/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, dan dibakar. Rokok tersebut merupakan barang bukti kejahatan cukai rokok yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, jutaan rokok tersebut merupakan perkara atas nama terpinada Pernando Manik yang telah diputus Pengadilan Negeri Serang pada 28 Juni 2022. Pernando divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim serta diharuskan membayar denda Rp5 miliar, dengan subsider selama 6 bulan kurungan penjara.
Diketahui, Pernando dan rekannya ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 10 Februari 2022 di Jalan Tol Jakarta-Merak, sekitar pintu keluar Tol Serang Timur Kecamatan Cipocok Jaya Serang saat mengangkut satu truk rokok ilegal yang akan dikirimkan ke Pariaman, Sumatera Barat.
Saat ditangkap, aparat Bea Cukai mendapati muatan truk didapati barang sebanyak 205 karton dengan rincian 155 karton rokok merk Supra Gold, dan 50 karton rokok merk Alif Baa Gold. Kedua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Akibat perbuatannya, pemerintah mengalami kerugian Rp2,5 miliar.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, jutaan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Merak saat akan diselundupkan ke Sumatera. Ada dua merk rokok yang dimusnahkan yaitu merk Alif Baa Gold dan Supra Gold.
“Ada tiga juta batang lebih batang rokok yang kami musnahkan. Rokok tersebut hasil operasi Bea Cukai Merak,” katanya saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Serang, Rabu (20/7).
Freddy menjelaskan, selain rokok pihaknya juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Bermacam-macam, ada narkotika, ponsel, senjata api softgun, senjata tajam, jamu, sampo, kosmetik, pakaian dan barang bukti lainnya. Untuk sabu-sabu ada 207,89 gram, ganja 282 gram, 12.291 pil heximer, 5.178 pil tramadol, ekstasi empat butir, jamu kemasan botol ada 4.776 botol, kosmetik 1.123 buah,” jelasnya.
Freddy mengungkapkan, untuk pemusnahan sabu dilakukan secara khusus dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, untuk senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindak kejahatan yang telah inkrah sejak Januari hingga Juni 2022. Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut merupakan agenda rutin kejaksaan terhadap perkara yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Freddy menegaskan dari data yang dimilikinya, selama enam bulan ada 164 perkara yang sudah inkrah. Mayoritas perkara yang sudah inkrah adalah kasus narkotika. Jumlah perkaranya sebanyak 81. “Perkara narkotika paling banyak, ada 81 perkara. Untuk kesehatan ada 48 perkara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Serang Ondo Mulatua P Purba mengatakan untuk pemusnahan rokok, selain dilindas dengan alat berat, akan dimusnahkan dengan cara di bakar agar tidak disalahgunakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Serang, untuk pemusnahan dengan cara di bakar,” katanya. (darjat)







