BANTENRAYA.CO.ID – Bercita-cita jadi abdi negara? Sudah tahu berapa gajinya? Jika belum yuk simak besaran gaji ASN dalam artikel ini.
ASN saat ini memang menjadi salah satu profesi yang cukup diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia.
Hal itu terlihat dari selalu membeludaknya pendaftar dari setiap penerimaan atau rekrutmen calon ASN yang dibuka pemerintah.
BACA JUGA: Nasihat di Jumat Berkah dari Ustadz Adi Hidayat, Lantunkan Doa Ini Maka Keberkahan akan Menyertai
Menjadi ASN memang banyak diincar orang karena saat Anda menjadi bagian dari pegawai berseragam warna khaki, ada sejumlah keuntungan yang diraih.
Diantaranya seseorang yang menjadi ASN akan dijamin oleh negara, baik dari gaji hingga asuransi kesehatan dan hari tua.
Dengan kata lain, jika menjadi ASN maka bisa tetap mendapat penghasilan hingga pensiun dan diguyur dana segar setelahnya.
Dinilai Sebagai Profesi Terpandang
Keuntungan yang selanjutnya adalah stigma jika menjadi ASN maka otomatis akan hidup enak karena sudah ada jaminan dari negara dari sisi penghasilan.
Dengan hal tersebut maka profesi sebagai ASN akan dipandang terhormat, terlebih hanya orang-orang terpilih yang bisa mendapatkannya.
Mereka yang menjadi ASN adalah orang-orang yang telah lolos dari seleksi berlapis daengan menyingkirkan ribuan pendaftar lainnya.
Jika semua sudah dijamin oleh negara, lalu sebenarnya berapa gaji yang akan diterima oleh seorang ASN setiap bulannya.
Untuk hal tersebut tentunya cukup bervariasi yang ditentukan oleh jabatan dan juga golongan dari seorang ASN itu sendiri.
Meski demikian, besaran gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
BACA JUGA: Jadwal Film The Little Mermaid di CGV Jakarta 2 Juni 2023 Serta Harga Tiket Lengkap
Besaran Gaji ASN

Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Jika dibandingkan dengan UMK DKI Jakarta 2023 senilai Rp4.901.798, maka hanya ASN golongan IV saja yang miliki gaji pokok di atasnya.
BACA JUGA: Remaja Perempuan asal Serang Hilang, Hubungi Nomor ini jika Menemukan
Sedangkan 3 golongan ASN lainnya ternyata hanya memiliki gaji di bawah UMK, atas standar pengupahan buruh.
Meski demikian, selain gaji para ASN juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang membuat pendapatannya terkerek.
Seperti misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan hingga tunjangan kinerja (tukin).
Itulah tadi rincian besaran gaji ASN, salah satu profesi yang diidam-idamkan para calon mertua. ***