Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Cabuli 12 Siswi SD di Wonogiri Sejak 2021

WhatsApp Image 2023 06 05 at 14.23.01
oknum kepala sekolah dan seorang guru yang cabuli 12 siswinya kini telah ditangkap. (Instagram @polres_wonogiri)

BANTENRAYA.CO.ID – Oknum kepala sekolah MY (47) dan seorang guru YU (51) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan 12 siswinya.

Saat ini oknum Kepala sekolah dan seorang guru sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

Diketahui oknum kepala sekolah dan guru tersebut mengajar disebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan “setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan, kami menetapkan kedua tersangka ats kasus pencabulan,” ujarnya.

BACA JUGA: Inara Rusli Pernah Izinkan Virgoun Poligami, Alasannya Bikin Nyesek

Ia juga menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di lingkungan sekolah.

“Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing terasngka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total ada 12 korban,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pihak kepolisian menyelidiki dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk kedua pelaku.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan “setelah diperiksa sebagai saksi, kepala sekolah (MY) dan guru (YU) ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya.

BACA JUGA: 10 Link Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 Cocok DIbagikan ke Media Sosial

Anom juga mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dari orang tua korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga ahli psikiater,” ucapnya.

Dilakukan sejak 2021

Dalam pengakuan kepala sekolah (MY) sudah melakukan pencabulan enam siswinya sejak 2021.

Sedangkan oknum guru (YU) sudah melakukan pencabulan sejak awal 2023.

Atas perbuatannya itu kedua tersngka dikenai Pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama penjara 15 tahun.

BACA JUGA: Tempat Wisata Terindah di Ciamis yang Paling Hits Saat Ini

Tersangka MY yang menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah madrasah kini sudah dicopot dari jabatannya.

Anif Solikhin selaku Kepala Kantor kemenag Wonogiri mengatakan bahwa MY dicopot dari jabatannya karena para korban masih trauma akibat kejadian yang dialaminya.

Selain itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengatakan bahwa para pelaku melakukan modus yang berbeda-beda kepada 12 korban itu.

BACA JUGA: 5 Inspirasi Outfit Kuliah Pria Terbaru 2023 , Paling Simpel dan Trendy, Dijamin Keren dan Kece Badai!

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya dengan modus mengajari korban saat jam pelajaran dan mendekati korban,” ucap Untung.

“Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara maaf, meraba area sensitif korban,” lanjutnya.

Diketahui usia para korban berkisar antara 8-12 tahun.

Kasus pencabulan itu baru diketahui setelah ada korban yang mengadu kepada orang tuanya.***

Pos terkait