Kepala SDN Carenang Tersangka Pencabulan

Bantenraya.co.id – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Carenang berinisial AS (54) telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 7 siswinya.

Tersangka telah diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (14 November 2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala SDN Carenang itu telah diamankan.

“Kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30,” katanya dalam keterangan yang diperoleh awak media, Kamis (16 November 2023).

Penipuan Mengatasnamakan PLN, Warga Diminta Waspada dan Kenali Ciri-ciri Petugas Resmi

Andi menjelaskan, Kepala SDN Carenang itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023.

“Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang itu korban justru dipeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Andi mengungkapkan, setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah, korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button