Segini Harta Kekayaan Muhamad Gempa Awaljon Putra, Pelapor Syarifah Fadiah Karena Kritik Pemkot Jambi

Muhamad Gempa Awaljon Putra
Potret Muhamad Awaljon Putra (simpeg.unja.ac.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Syarifah Fadiyah, seorang siswi SMA, telah dilaporkan oleh Muhamad Gempa Awaljon Putra karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi.

Muhamad Gempa Awaljon Putra merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Syarifah Fadiyah dan Muhamad Gempa Awaljon Putra telah berdamai dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Leg 1 Playoff Liga Champions Asia Bali United vs PSM Makasar: Cuma Bisa Imbang, Serdadu Tridatu Tak Gentar Lakoni Leg 2

Peristiwa ini bermula ketika Syarifah Fadiyah menyampaikan kritiknya terhadap kinerja Pemerintah Kota Jambi melalui media sosial.

Kritiknya menarik perhatian Muhamad Gempa Awaljon Putra, yang kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

Menariknya, Syarifah Fadiyah yang masih duduk di bangku SMA ini harus menghadapi konsekuensi hukum akibat kritiknya terhadap pemerintah.

BACA JUGA: Viral Video Celana Gisella Anastasia Melorot Saat Wawancara di Pantai Gorontalo, Ternyata ini Kenyataan yang Sebenarnya

Namun, dalam perkembangan terbaru, keduanya telah mencapai kesepakatan damai dalam kasus ini.

Rincian mengenai kesepakatan tersebut tidak diungkapkan secara terperinci, namun hal ini menunjukkan adanya upaya rekonsiliasi antara kedua belah pihak.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan perhatian dari sebagian warganet yang ingin mengetahui harta kekayaan Muhamad Gempa Awaljon Putra.

BACA JUGA: Rekomendasi 3 Film Anime Dibulan Juli 2023 Beserta Sinopsis Yang Cocok Untuk Ditonton Oleh Warganet, Simak Berikut Artikel Ini

Berdasarkan data terbaru mengenai harta kekayaan yang diumumkan oleh Muhamad Gempa Awaljon Putra, terlihat bahwa harta kekayaannya terdiri dari alat transportasi dan mesin senilai Rp62.000.000 (mobil Toyota Kijang Minibus 1997) serta harta bergerak lainnya senilai Rp202.669.000.

Sementara itu, Muhamad Gempa Awaljon Putra tidak memiliki tanah dan bangunan, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya yang tercatat dalam laporan harta kekayaannya.

Informasi laporan harta kekayaan tersebut dikutip Bantenraya.co.id dari laman Elhkpn.kpk.go.id pada 7 Juni 2023.

BACA JUGA: PLN Segera Gunakan Smart Meter AMI Tahun Ini, Meteran Canggih yang Bikin Pelanggan Bisa Monitor Penggunaan Listrik Secara Realtime

Kasus ini telah menarik perhatian publik terhadap isu kebebasan berpendapat dan batasan dalam melaporkan seseorang karena kritik yang diungkapkan.

Penting bagi pihak berwenang untuk memperhatikan hak-hak individu dalam menyuarakan pendapatnya, terutama ketika melibatkan pelajar.

Kita akan terus mengikuti perkembangan terkait kasus ini dan apakah rekonsiliasi antara Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Syarifah Fadiyah dapat membawa kedamaian dalam masalah ini.***

Pos terkait